Cegah Peredaran Rokok Ilegal, DKUKMP Sosialisasikan UU Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, DKUKMP Sosialisasikan UU Cukai

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Wilayah Kabupaten Klaten yang cukup luas sangat berpotensi sebagai tempat beredarnya rokok ilegal. Terkait dengan itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) menggandeng Kantor Bea Cukai Surakarta dan DPRD setempat untuk menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Cukai.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Baka Kampung Pondok Klaten Tengah, Selasa (12/7/2022) itu, dihadiri sekitar 50-an pelaku usaha termasuk pedagang rokok dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut. Kegiatan itu dimaksudkan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di daerah berpenduduk lebih dari 1,3 juta jiwa ini.

Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKUKMP Klaten, Dewi Wismaningsih, menjelaskan ada beberapa maksud dan tujuan kegiatan tersebut, yakni meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang optimalisasi dan regulasi di bidang cukai illegal.

Selain itu, juga pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau dan menciptakan satu visi misi dalam upaya pembinaan, pengawasan dan penyampaian informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai ilegal.

Kemudian, mewujudkan iklim dunia usaha perdagangan dan industri tembakau yang sesuai aturan, aman, tertib dan kondusif serta mengoptimasi pengamanan hak devisa negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dewi Wismaningsih menambahkan, wilayah Kabupaten Klaten merupakan kawasan potensi tanaman tembakau. Tercatat ada 7 hingga 8 kecamatan yang menanam tembakau. Karena tercatat sebagai daerah penyumbang tembakau itulah, pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada Kabupaten Klaten.

Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Klaten menerima kompensasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.914.858.000 untuk optimalisasi pembangunan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 telah mengatur peruntukan DBHCHT tersebut yakni 40 persen untuk dana kesehatan, 30 persen untuk optimalisasi kesejahteraan masyarakat dan 30 persen untuk penegakan hukum. Sosialisasi Undang-Undang Cukai merupakan salah satu kegiatan penegakan hukum.

Anggota Komisi II DPRD Klaten, Wakhid Nurdianto,  mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab, program gempur rokok ilegal yang digencarkan Pemkab Klaten bertujuan mencegah beredarnya rokok ilegal.

"Sejak awal dari Komisi II telah bekerja sama dengan pemkab untuk menggempur rokok ilegal," ujar Wakhid saat menjadi narasumber acara tersebut.

Dion Chandra selaku perwakilan Bea Cukai Surakarta menjelaskan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang.

Landasan hukum cukai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

Selanjutnya, PMK-193/PMK.010/2021, Peraturan Direktur Jenderal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Dion menambahkan, tujuan pengenaan cukai untuk budgeter dan regulator. Sedangkan sifat dan karakteristik cukai pada pasal 2 ayat (1) UU nomor 39 Tahun 2007 konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang-barang yang kena cukai yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun (klobot), tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (*)