Coklit Data Pemilih di Purworejo Sudah Mencapai 80 Persen
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- KPU Purworejo selama satu bulan, 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan warga terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nanti. Pemutarkhiran data melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) ini dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung.
"KPU Purworejo sudah 80 persen melakukan coklit dari 494 desa dan kelurahan. Proses coklit sampai saat ini sedang berjalan," ungkap Akmalia, Humas KPU Purworejo, kepada koranbernas.id, di Kantor KPU Purworejo, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (DP4) disinkronkan dengan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) terakhir tahun 2019 sejumlah 614.611 orang. Sinkronisasi
adalah upaya menyandingkan dua data yang dimiliki oleh Kemendagri berupa Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan data yang dimiliki oleh KPU
yaitu data DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu atau pemilihan
terakhir.
Setelah
selesai proses tersebut, kemudian disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
sebagai bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Proses coklit akan selesai 13
Agustus 2020.
"DPS terselanjutnya diumumkan ke masyarakat untuk uji publik guna
perbaikan. Misalnya pergantian status, semula status sipil berganti status TNI
atau sebaliknya. Kalau ada pergantian status bisa ditindaklanjuti," jelas
Akmalia.
Proses rekapitulasi penetapan DPS pada 5 sampai 14 September 2020. Kemudian
disampaikan ke PPS dan diumumkan 19 hingga 28 September untuk dimintakan
tanggapan masyarakat (uji publik).
Jika ada tanggapan, akan diperbaiki pada 29 September hingga 3 Oktober
2020.
Proses
selanjutnya di tingkat desa pada 4 hingga 6 Oktober, di tingkat kecamatan pada
7 hingga 9 Oktober 2020, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap
(DPT).
"Pemilih tambahan tidak masuk DPT, pemilih memiliki KTP sebagai pemilih
tambahan akan dilayani pada pukul 12-13 WIB," ujarnya. (eru)