Coklit Data Pemilih di Purworejo Sudah Mencapai 80 Persen

Coklit Data Pemilih di Purworejo Sudah Mencapai 80 Persen

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- KPU Purworejo selama satu bulan, 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan warga terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nanti. Pemutarkhiran data melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) ini dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung.

"KPU Purworejo sudah 80 persen melakukan coklit dari 494 desa dan kelurahan. Proses coklit sampai saat ini sedang berjalan," ungkap Akmalia, Humas KPU Purworejo, kepada koranbernas.id, di Kantor KPU Purworejo, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (DP4) disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir tahun 2019 sejumlah 614.611 orang. Sinkronisasi adalah upaya menyandingkan dua data yang dimiliki oleh Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan data yang dimiliki oleh KPU yaitu data DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu atau pemilihan terakhir.  

Setelah selesai proses tersebut, kemudian disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Proses coklit akan selesai 13 Agustus 2020.

"DPS terselanjutnya diumumkan ke masyarakat untuk uji publik guna perbaikan. Misalnya pergantian status, semula status sipil berganti status TNI atau sebaliknya. Kalau ada pergantian status bisa ditindaklanjuti," jelas Akmalia.

Proses rekapitulasi penetapan DPS pada 5 sampai 14 September 2020. Kemudian disampaikan ke PPS dan diumumkan 19 hingga 28 September untuk dimintakan tanggapan masyarakat (uji publik).
Jika ada tanggapan, akan  diperbaiki pada 29 September hingga 3 Oktober 2020.

Proses selanjutnya di tingkat desa pada 4 hingga 6 Oktober, di tingkat kecamatan pada 7 hingga 9 Oktober 2020, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pemilih tambahan tidak masuk DPT, pemilih memiliki KTP sebagai pemilih tambahan akan dilayani pada pukul 12-13 WIB," ujarnya. (eru)