Dana Keistimewaan Belum Merata di Level Desa

Dana Keistimewaan Belum Merata di Level Desa

KORANBERNAS.ID – Alokasi Dana Keistimewaan (Danais) sebagai konsekuensi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dinilai belum merata sampai di level desa.

“Dusun dan desa belum mendapat alokasi secara merata dan memadai, meskipun ada budaya gotong royong di sana,” ungkap Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, Senin (4/11/2019).

Menurut dia, dewan menghargai adanya kenaikan Danais sebesar Rp 120 miliar dari tahun sebelumnya Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,32 triliun pada tahun 2020.

Tetapi dibandingkan usulan sebesar Rp 2,5 triliun lebih ini masih jauh dari harapan. Artinya, kenaikan Danais hanya sebesar Rp 1,3 miliar.

“Danais memang DPRD tidak membahas alokasinya tetapi kita berkepentingan atas pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ungkapnya.

Memang perencanaan alokasi Danais sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Dewan hanya mengawasi dan memberikan rambu-rambu melalui Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Perda Keistimewaan.

Huda mengingatkan, penggunaan Danais semestinya sinkron dengan prioritas dan target-terget pencapaian RPJMD, di situlah pertemuan antara APBD dan Danais.

“Dengan persetujuan Danais yang sekitar separo dari usulan ini mestinya harus disampaikan secara terbuka ke DPRD DIY alokasi-alokasinya untuk apa saja,” kata dia.

Hal ini penting agar target RPJMD terpenuhi dengan baik dan diantisipasi program apa saja yang tidak tercover dalam Danais melalui APBD yang akan disusun November ini.

Di sisi lain perlu diperbaiki perencanaan alokasi Danais agar lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat luas dan persebaran wilayahnya baik.

Selama ini terbesar untuk pembebasan infrastruktur JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) dan program-program di Malioboro dan sekitarnya.

Politisi PKS ini menyarankan perlu ada perbaikan komunikasi dengan pemerintah pusat agar antara usulan dengan persetujuan menjadi lebih presisi. (sol)