Delapan Candi Resmi Jadi Obyek Wisata

Delapan Candi Resmi Jadi Obyek Wisata

KORANBERNAS.ID – Enam candi di wilayah Kabupaten Sleman resmi menjadi sebagai obyek wisata menyusul ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Candi sebagai Obyek Pariwisata di Kabupaten Sleman itu dilakukan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Fitra Arda  dan Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, Jumat (18/10/2019), di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY Jalan Yogya-Solo Km 15 Bogem Kalasan.

Turut menyaksikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, Zaimul Azzah serta para tamu undangan.

“Perjanjian kerja sama ini dalam rangka meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya. Kami menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ungkap Fitra.

Adapun latar belakang perjanjian ini adalah Keputusan Bersama antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman dengan Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY tentang Pengelolaan Biaya Masuk Obyek Wisata tanggal 5 Februari 1997.

Menurut dia, pada 2018 Keputusan Bersama ini diperbarui dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman nomor 89/X/NK/2018 dan nomor 84/PK.KDH/A/2018 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Candi pada tanggal 23 Oktober 2018.

Dalam keputusan bersama tahun 1997, obyek yang dikerjasamakan ada lima candi yaitu Candi Sambisari, Candi Sari, Candi Kalasan, Candi Gebang dan Candi Banyunibo.

“Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama  ini ada delapan obyek yang menjadi sasaran yaitu Candi Gebang, Candi Sambisari, Candi Kedulan, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi Banyunibo, Candi Barong dan Candi Ijo,” paparnya.

Perjanjian Kerja Sama ini terkait dengan retribusi, petugas penariknya maupun pemanfaatan hasil retribusi.

Sesi foto bersama usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Candi sebagai Obyek Pariwisata. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Tiga tahun

Dia menjelaskan, perjanjian ini  berlaku selama tiga tahun ke depan terhitung sejak 1 Januari 2020, selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.

Kerja sama dapat diperpanjang masa berlakunya atas persetujuan tertulis kedua belah pihak.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan koordinasi kedua pihak dalam rangka pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tiket candi-candi dengan pembagian 40:60 persen.

“Kerja sama ini sangat strategis, bagaimana benda cagar budaya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” kata Fitra kepada wartawan usai acara.

Sudarningsih mengatakan, bertambahnya delapan candi sebagai obyek wisata selain memiliki arti penting bagi pengembangan pariwisata, juga makin menguatkan predikat Sleman sebagai kota seribu candi. Setidaknya di kabupaten ini terdapat 185 candi dan situs cagar budaya.

Selaku pengelola pariwisata, pihaknya sudah melakukan beragam terobosan untuk mengangkat potensi candi sebagai destinasi andalan.

Di luar zona inti yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, pihaknya membangun fasilitas seperti mushala maupun toilet. Selain itu, juga membangun akses jalan masuk maupun pos, salah satunya di Candi Ijo.

“Pada 2020 kami melakukan penataan japan setapak dan pemasangan lampu penerangan di Candi Barong. Untuk Candi Sambisari lighting sudah sejak 2016,” ungkapnya.

Sedangkan promosi destinasi wisata candi antara lain melalui event Sleman Tempel Run maupun Festival Tujuh Candi. Dua event itu berskala internasional dan hanya ada di Sleman. (sol)