Delapan Kalurahan Dideklarasikan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba

Delapan Kalurahan Dideklarasikan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebanyak 8 kalurahan di Kabupaten Sleman, mendeklarasikan Pencanangan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) dan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Kamis (16/12/2021), di pendopo Parasamya, Sleman. Pencanangan dilakukan dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama para pejabat.

Bupati Kustini menyambut baik dengan dipilihnya 8 kalurahan di Kabupaten Sleman ini sebagai Desa Bersinar dan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Dia berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, yang telah mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai peredaran narkoba dan penyalah gunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sleman.

“Harapannya dapat lebih banyak melibatkan masyarakat dalam mencegah penyakit masyarakat, tentang peredaran dan penyalah gunaan narkoba, bahkan hingga ke tingkat RT/RW. Dengan begitu maka akan bisa terwujud masyarakat yang tangguh,” kata Kustini.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menilai, desa-desa yang berada di wilayah penyangga kota atau perbatasan provinsi seperti di Kabupaten Sleman ini, bisa menjadi jalur yang sangat rawan dengan peredaran gelap narkoba.

“Hal ini juga dipengaruhi oleh perekonomian masyarakat desa yang kian meningkat,” kata Andi.

Andi menerangkan, bahwa menurut survei LIPI dan pusat penelitian, data dan informasi BNN RI, pada tahun 2019 jumlah prevalensi atau yang pernah memakai narkoba di Provinsi DIY menyentuh angka 2,30 %, atau setara dengan 18.082 orang, dengan asumsi penduduk DIY di tahun 2019 sejumlah 3.842.932. Karena angka inilah, DIY berada di posisi kelima terbesar di Indonesia setelah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

“Dengan data tersebut, apabila semua masyarakat dan pemerintah daerah serta pemerintah desa ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” papar Andi.

Program Desa BERSINAR, merupakan program prioritas nasional yang memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dengan mengarusutamakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau dikenal dengan P4GN.

Desa BERSINAR akan menjadi pilot project dalam rangka upaya P4GN. Nantinya semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)