Dibekuk BNNP DIY, Pengedar di Asrama Mahasiswa Meminta Maaf

Dibekuk BNNP DIY, Pengedar di Asrama Mahasiswa Meminta Maaf

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Berawal dari informasi intelijen yang dihimpun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja di lingkungan asrama mahasiswa.

Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Andi Fairan dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022), yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-20  BNN menyatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka MKB, seorang mahasiswa asal Aceh pada 17 Maret silam.

“Berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelijen, kami mendapat informasi ada pengiriman paket ganja dari Medan tujuan Yogyakarta,” ujarnya.

Petugas BNNP DIY kemudian menelusuri info tersebut dan berhasil menemukan alamat yang dituju dari sindikat jaringan pengedar. Dari hasil operasi, diperoleh barang bukti ganja kering seberat sekitar 1 kg.

“Dengan proses penyelidikan secara maksimal, petugas BNNP di-back up petugas Bea Cukai DIY, melakukan penangkapan atas mahasiswa bernama MKB. Kemudian kami melakukan penggeledahan di asrama tersangka. Dari hasil penggeledahan, kami menyita ganja seberat 1 kg yang akan diedarkan di Yogyakarta,” kata mantan Dirresnarkoba Polda DIY itu.

Andi Fairan menerangkan, tersangka MKB ditangkap di kawasan Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16:00.

“Hasil dari pengembangan dan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui dan kami juga mendapat bukti pengiriman ini sudah yang kelima. Jadi, pengiriman kesatu, dua, tiga dan empat sudah habis diedarkan, dan yang kelima ini, kami berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kepala BNNP DIY lantas menunjukkan paket ganja yang dikemas melalui pengiriman paket pakaian atau aksesoris untuk mengelabui petugas. Aparat BNNP pun saat ini terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut beserta jaringan pengedar yang terlibat.

“Rekan-rekan lihat ini label atau pembungkusnya seperti isi pakaian atau barang, tetapi di dalamnya ternyata paket ganja siap edar. MKB ini adalah salah seorang mahasiswa memang berasal dari Aceh, tetapi jaringan yang ada ini adalah jaringan dari Medan,” ujar Kepala BNNP DIY kepada wartawan.

MKB di Kantor BNNP DIY menyatakan menyesal karena mengedarkan ganja di Yogyakarta. Oknum mahasiswa berusia 21 tahun itu lantas meminta maaf kepada masyarakat dan juga kedua orang tuanya.

“Saya minta maaf untuk masyarakat Yogyakarta karena mengedarkan narkoba dan saya berjanji tidak akan mengedarkannya lagi,” ujarnya tertunduk malu.

Tersangka MKB dijerat pasal 114 juncto 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)