Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Terancam Hukuman Seumur Hidup

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Terancam Hukuman Seumur Hidup

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang Kepala Desa (Kades) perempuan bersama Plt Sekretaris Desa (Sekdes) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dugaan korupsi Dana Desa (DD) Wonosari,  Kecamatan Kemiri,  Kabupaten Purworejo, dari tahun 2016,  2017 dan 2018. Keduanya adalah Sri Darwati (44) selaku Kades dan Untung (48) selaku Plt Sekdes telah mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

Kades dan Plt Sekdes terlibat dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugian Rp.  1.039.859.456,00.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna, Rabu (3/9/2020) mengatakan DD tersebut  diamanahkan kepada Kepala Desa dan para Perangkat desa namun kedua tersangka ( Sri Darwati dan Untung) melakukan penyimpangan.

Menurut Agil, keduanya telah melakukan penyimpangan saat melakukan pembangunan fisik dan tidak dilakukan dengan baik,  sehingga hal tersebut mendapat perhatian dari masyarakat dan dilaporkan ke Polres Purworejo.

"Awalnya kami memeriksan Plt Sekdes Untung, setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam perkembangan kami juga menemukan keterlibatan Kades Sri Darwati," jelas Agil.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, Sri Darwati merupakan Kades Wonosari 2 periode. Dalam periode ke 2 Sri Darwati di lantik sekitar Mei 2019 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Modus yang di lakukan Kades dan Plt Sekdes dengan merencanakan pembangunan, namun tidak diselesaikan dengan baik dan tidak dipertanggung jawabkan.  Perencanaan pembangunan tersebut malah di mark up, dan setelah diakumulasikan terjadi kerugian negara diatas Rp  1 miliar.

"Adapun barang bukti yang ada yaitu cap-cap yang dipalsukan,  pajak yang di palsukan dan juga rekap laporan keuangan versi mereka yang tidak bisa dipertanggjawabkan. Sementara uang sudah habis di konsumsi," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.  200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Pasal 3, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Berkas dari kasus korupsi Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dinyatakan lengkap.

"Hari ini berkas Kades Sri Darwati dan Plt Sekdes Untung kami limpahkan ke kejaksaan Purworejo," jelas Agil.

Kades Wonosari Sri Darwati mengaku tidak terlibat dalam korupsi dana desa tersebut.

"Sejak uang di kirim ke rekening desa oleh teller BRI, uang di minta oleh Plt Sekdes Untung katanya mau untuk bayar material. Saya tidak pernah di beri uang oleh Untung, bahkan tanda tangan saya telah di palsukan oleh Untung," ujar Kades Wonosari.

Menurut Sri, pihaknya tidak pernah di beri uang dari Untung, dan dari suplier pun saya tidak pernah mendapat uang. Saya hanya di beri uang untuk operasional sepeda motor," jelas Sri Darwati.

Senada dengan Kades, Plt Sekdes Wonosari Untung juga menolak terlibat dalam korupsi DD tersebut.

"Saya tidak terlibat, uang ya di gunakan untuk operasional. Dan, saya tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," papar Untung.(*)