Diduga Plagiat, Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM

Diduga Plagiat, Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM
KORANBERNAS.ID -- Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman menghadiri panggilan Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Dewan Kehormatan Universitas (DKU) Rabu (27/11/2019). Setelah sebelumnya Fathur sempat mangkir dari panggilan di UGM pada Oktober 2019 lalu.


Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan rektor Unnes mengatakan, Fathur diminta keterangan selama kurang lebih satu tengah jam di ruang Rapat Senat. Setelah selesai, Fathur berpindah ke Ruangan Rektor untuk bertemu Rektor UGM Panut Mulyono.

"Kita klarifikasi aduan yang diadukan ke kita, yaitu tentang dugaan plagiat, ada kesamaan antara skripsi dengan disertasi. Karena ya wajar, sebagai pembimbing itu ya mengajari muridnya. jadi ya klarifikasi aja," paparnya kepada media, Rabu (27/11/2019).

"Namun jika kesamaan disertasi itu dengan skripsi atau karya yang lain sampai 90 persen, maka itu sudah dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan plagiat dan melanggar etik," lanjutnya.

Hardyanto mengatakan Fathur memberikan keterangan kepada DKU terkait kronologi  disertasinya berjudul "Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" pada 2003 yang diduga memplagiat skripsi dua skripsi mahasiswa bimbingannya.

Dua skripsi mahasiswa bimbingan Fathur yaitu Ristin Setiyani berjudul “Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas" (2001). Dan skripsi Nefi Yustiani berjudul “Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas" (2001).

Tetapi hal itu perlu dilakukan pembuktian. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, DKU kata Hardyanto juga telah melakukan pemeriksaan terhadap disertasi Fathur dan dua skripsi mahasiswanya.

"Ini masih melakukan sidang DKU. Sekarang masih diproses belum selesai. belum diputuskan (apakah plagiat atau tidak). Kan tadi baru menanyakan dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Hardyanto mengatakan ini merupakan klarifikasi pertama yang dilakukan oleh Fathur Rokhman setelah pada panggilan yang pertama ia tidak hadir. Setelah ini DKU akan menentukan, jika memang tidak lagi diperlukan keterangan saksi lain maka akan langsung dilakukan sidang pleno. Bila hasil sidang pleno memutuskan benar adanya tindakan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes, maka nantinya ada konsekuensi saksi yang diberikan.

"Konsekuensinya macam-macam itu kan melanggar etik itu dianggap ringan, sedang , atau berat. Kalau berat ya bisa dicabut [gelarnya] . Kalau ringan ya diperingatkan, tidak boleh naik pangkat. Kan itu nanti dilaporkan ke kementerian," tandas Hardyanto.

Sementara itu Muhtar Hadi Wibowo yang merupakan Kuasa Hukum Fathur Rokhman saat mendampingi di UGM menyatakan bahwa dugaan plagiat yang dialamatkan ke kliennya adalah suatu kebohongan. Muhtar mengatakan akan melakukan klarifikasi terkait dugaan plagiat tersebut. Namun ia tak menjelaskan apa bentuk klarifikasi yang dimaksud.

"Yang pasti (dugaan plagiat) itu adalah berita fiktif, kampanye kebohongan yang perlu kita luruskan bahwa itu tidak ada. kita akan gunakan hak jawab. Upaya hukum nanti akan kita tempuh kalau perlu, kalau enggak ya kekeluargaan dengan diskusi," pungkasnya.(yve)