Dinkes Aktifkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Hepatitis Akut

Dinkes Aktifkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Hepatitis Akut

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengaktifkan tim surveilans atau tim gerak cepat di seluruh Puskesmas untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit hepatitis akut di wilayah ini.

Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama, menyatakan belum ada laporan temuan kasus hepatitis akut, namun pihaknya minta seluruh Puskesmas melakukan pengamanan jika ada masyarakat yang memiliki keluhan seperti hepatitis akut.

"Tim surveilans masing-masing Puskesmas bertugas melakukan pengamatan pasien yang memiliki gejala, seperti mata menguning, buang air besar tidak normal dan urine berwarna kuning pekat dan gejala lainnya dari hepatitis akut," kata Cahya, Jumat (13/5/2022).

Dinkes memang belum membentuk satuan tugas tingkat kabupaten, namun telah mengaktifkan tim gerak cepat jika ada laporan gejala hepatitis.

"Kami minta masyarakat tidak perlu panik, seperti saat wabah Covid-19, namun tetap harus waspada," katanya.

Hepatitis misterius yang banyak menyerang anak-anak ini tidak masuk golongan Hepatitis A, B, C, D ataupun E.

Cahya berharap masyarakat segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila menemukan gejala mirip hepatitis akut.

"Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui ada yang mengalami gejala penyakit kuning ini wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Cahya.

Warga perlu menjaga protokol kesehatan sekaligus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Gejala yang ditimbulkan seperti mata menguning, buang air besar tidak normal dan urine berwarna kuning pekat. Penyakit ini diduga menular lewat makanan dan kotoran.

"Jadi jika ada gejala penyakit kuning ini  wajib memeriksakan diri ke faskes terdekat. Utamanya Puskesmas, karena Puskesmas punya wilayah itu," kata Cahya.

Kabupaten Sleman telah memiliki perangkat dalam upaya penanggulangan penyakit menular.

Yaitu, melalui Peraturan Bupati nomor 002/2022 tentang pembudayaan hidup bersih dan sehat. Kemudian, Perda nomor 9/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

"Hepatitis akut ini termasuk penyakit menular. Artinya ada kesiapsiagaan dari mulai Puskesmas, dan rumah sakit. Jadi jika terjadi sesuatu yang misalnya terjadi kasus, rumah sakit ini sudah mempersiapkan bed untuk merawat pasien," jelas Cahya. (*)