Direktur, Dewan Pengawas dan Nasabah BPR BKK Kebumen Dipenjara karena Korupsi

Direktur, Dewan Pengawas dan Nasabah BPR BKK Kebumen Dipenjara karena Korupsi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum mantan Direktur, anggota Dewan Pengawas dan nasabah BPR BKK Kebumen. Terdakwa Giyatmo SKM MM (nasabah), Azam Fatoni SH M.Si (anggota Dewan Pengawas), serta Kasimin SE (Direktur) terbukti melanggar ketentuan pemberian kredit tahun 2011, sehingga BPR BKK dirugikan Rp 8,7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Arkanu SH MH saat membacakan putusan secara virtual, Selasa (21/9/2021), menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP. Terdakwa Giyatmo juga terbukti melanggar Pasal 18 UU yang sama sehingga diberi hukuman dan uang pengganti.

Berdasarkan bukti itu, terdakwa Azam Fatoni dan Kasimin dihukum masing masing 7,5 tahun denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan terdakwa Giyatmo dihukum 8 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 8,7 miliar.

Majelis hukum juga memutuskan, barang bukti berupa tanah dan bangunan vila di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar yang dimiliki terdakwa Giyatmo, dirampas dan dilelang untuk negara. Hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti.

Dalam perkara ini, Giyatmo memanfaatkan tiga relasinya menjadi nasabah untuk mendapatkan kredit sebanyak Rp 13 miliar. Cara ini digunakan agar pemberian kredit tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit. Meskipun ada 4 permohonan kredit, tapi kredit sebanyak Rp 13 miliar ditransfer di rekening Giyatmo.

Terdakwa Azam terbukti mempengaruhi manajemen BPR BKK Kebumen sehingga syarat permohonan kredit yang belum memenuhi syarat bisa diberikan kepada Giyatmo dan 3 nasabah lainnya.

Dalam pemberian kredit, terdakwa Giyatmo sudah melunasi seluruh pinjaman. Namun pelunasan sebanyak Rp 8 miliar, disita untuk perkara penipuan dengan terpidana Giyatmo.

Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, Budi Setyawan SH MH, yang dikonfirmasi koranbernas.id, Rabu (22/9/2021), mengatakan jika ketiga terdakwa tidak mengajukan banding, maka penuntut umum juga tidak mengajukan banding. "Sampai pagi ini terdakwa masih pikir pikir," kata Budi Setyawan. (*)