Disbud Sleman Ajak Masyarakat Melindungi Cagar Budaya

Disbud Sleman Ajak Masyarakat Melindungi Cagar Budaya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman mengajak masyarakat turut berperan aktif melindungi dan melestarikan benda cagar budaya.

Kepala Disbud Kabupaten Sleman, Edy Winarya, Jumat (21/1/2022), menyampaikan kabupaten ini memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di dalam pasal 56 diamanatkan setiap orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Cagar Budaya dan pada pasal 63 diamanatkan masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.

Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.

"Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri," kata Edy.

Dalam UU No 11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15  tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

Menurut Edy, Dinas Kebudayaan mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," kata Edy.

Dalam kesempatan yang sama Edy juga mengharapkan masyarakat apabila menemukan atau melihat cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya dapat berpartisipasi aktif melaporkan ke Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing. (*)