Disdagkop Menghentikan Kerja Sama Dengan UPT Metrologi Surakarta

Disdagkop Menghentikan Kerja Sama Dengan UPT Metrologi Surakarta

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten, per Januari 2021 sudah membuka pelayanan tera ulang alat timbang. Pelayanan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang.

Menindaklanjuti terbitnya perda tersebut, Disdagkop UKM Kabupaten Klaten ke depannya tidak lagi menggandeng UPT Metrologi Surakarta dalam kegiatan tera ulang alat timbang.

“Sudah di launching oleh kepala Dinas pada Desember 2020 lalu. Per Januari 2021 sudah dilaksanakan tera ulang,” kata Mursidi, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kabupaten Klaten baru-baru ini.

Untuk kelancaran pelaksanaan tera ulang, Disdagkop UKM kata dia telah memiliki tenaga fungsional. Adapun tujuan dibukanya pelayanan tera ulang tersebut agar dalam jual beli produk tidak ada yang merasa dirugikan.

“Dasar hukumnya sudah ada yakni perda dan perbup. Jadi nantinya semua alat timbang harus di tera ulang,” imbuh Mursidi.

Sejak dibukanya layanan tera ulang alat timbang awal Januari 2021 lalu, di Kantor Disdagkop UKM di Jalan Pemuda setiap hari ada kegiatan tera ulang dan servis alat timbang oleh petugas.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Srago, Agus Zamzuri menyambut positif dan mengapresiasi kebijakan tera ulang alat timbang tersebut.

“Tentu saya menyambut positif dan mendukung sekali. Agar warga yang belanja di sini tidak ada merasa dirugikan atau ditipu,” kata Agus kepada koranbernas.id.(*)