DPD KAI Meluncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

DPD KAI Meluncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta) meluncurkan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan dan pemerataan akses layanan hukum bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng manajemen Real Masjid di Condongcatur, Reno Candra Sangaji, Selasa (16/8/2022).

"Bentuknya, kami memberikan layanan dan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat di Kapanewon Depok Sleman khususnya, dan juga masyarakat di DIY secara umum. Layanan kami berikan mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam, khusus pada tanggal 17 Agustus 2022," kata Hamza Akhlis Mukhidin S Sn SH M Hum, Ketua DPD KAI DIY, di sela-sela audiensi dengan Panewu Depok Wawan Widiantoro dan dilanjutkan audiensi dengan Kades Caturtunggal Reno Candra Sangaji.

Akhlis mengatakan, dalam program ini, pihaknya akan memberikan layanan dan konsultasi hukum, untuk siapa pun warga atau masyarakat yang membutuhkan. Warga bisa datang ke kantor Real Masjid di Ring Road Utara, sebelah barat Kantor Kapanewon Depok di Condongcatur.

"Ada sepuluh advokat yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis. Juga dibantu sejumlah mahasiswa yang bergabung bersama kami," kata Akhlis.

Panewu Depok, Wawan Widiantoro, menyambut baik program yang diinisiasi oleh DPD KAI dan Real Masjid. Wawan mengatakan, saat ini yang belum merdeka di Indonesia adalah layanan bidang hukum. Sebagian besar masyarakat menganggap layanan hukum masih menjadi barang mahal.

"Maka saya pribadi dan sebagai panewu di Depok menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan DPD KAI bersama Real Masjid ini," katanya.

Wawan menyebut layanan hukum memang menjadi salah satu perhatian bersama di tengah suasana perayaan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini. Menurutnya, setelah merdeka selama 77 tahun, salah satu yang masih belum "merdeka" adalah bidang hukum.

Masih sangat banyak masyarakat yang karena berbagai hal, mengalami kesulitan secara individu untuk memperjuangkan dan menjaga hak-hak mereka dalam bidang hukum.

"Sekarang kita sudah sampai pada tataran supremasi hukum. Kesadaran masyarakat terkait hukum makin meningkat. Sekarang bukan zamannya lagi menyelesaikan masalah dengan okol atau kekuatan dan kekuasaan. Sedikit-sedikit masyarakat membuat laporan karena ada masalah. Itu bagus. Tapi pada sisi lain, di luar sana masih ada juga warga kita yang tidak tahu harus berbuat apa ketika muncul masalah hukum. Salah satu penyebabnya ya karena keterbatasan secara ekonomi dan wawasan. Layanan hukum dipandang sebagai sesuatu yang mahal dan mewah," katanya.

Wawan berharap, kegiatan seperti ini bisa berkesinambungan. Bahkan bisa dilaksanakan secara masif dan meluas sehingga makin banyak masyarakat yang terbantu.

"Dengan demikian, makin besar juga harapan kita bersama, masyarakat yang dulu dan sekarang tercecer secara hukum, ke depan tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Akhlis Mukhidin bersama Pengurus Real Masjid beraudiensi dengan Penewu Depok Wawan Widiantoro.(Warjono/koranbernas.id)

Senada, Lurah Caturtunggal Reno Sangaji mengatakan, hadirnya layanan dan konsultasi hukum seperti ini diharapkan akan membuka keran lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi terkait persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Reno mengakui, persoalan hukum terus mengalami peningkatan seiring perkembangan dan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Reno yang juga dikenal sebagai pegiat antinarkoba ini menjelaskan, selain keterbatasan ekonomi, persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat juga dipengaruhi oleh masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman terhadap persoalan hukum.

Ia mencontohkan, belakangan sangat marak persoalan terkait pinjaman online atau pinjol. Juga berbagai tindak kekerasan terjadi di masyarakat.

"Kami berharap, program semacam ini bisa juga didorong untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait hukum. Dengan demikian, mereka tidak mudah lagi terperosok dalam persoalan hukum. Karena terus terang, tidak sedikit warga yang datang ke kami dan curhat terkait masalah hukum. Rata-rata ya karena tidak tahu dan tidak paham itu tadi," katanya.

Akhlis menambahkan, program layanan dan konsultasi hukum gratis ini memang menjadi langkah awal asosiasi untuk berkontribusi bagi masyarakat.

Asosiasi juga sudah menggagas dan merencanakan program lain yakni menempatkan anggotanya pada setiap kelurahan di DIY.

"Jadi konsepnya, akan ada satu anggota kami di setiap kelurahan. Mereka nanti bersama-sama pemangku kepentingan lainnya akan berjuang mendampingi masyarakat dan menggugah pengetahuan dan pemahaman terkait hukum," lanjut Akhlis. (*)