DPRD DIY Resmi Ajukan Raperda Pendidikan Ideologi Pancasila

DPRD DIY Resmi Ajukan Raperda Pendidikan Ideologi Pancasila

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya tindak kekerasan di jalanan yang dilakukan remaja, terjadinya intoleransi, radikalisme dan terorisme di DIY mendorong Komisi A DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Perda itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemda," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kamis (16/1/2020).

Didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi A, Suwardi dan Retno Sudiyanti serta anggotanya antara lain Bambang Setyo Martono, Muhammad Syafi’i dan Stevanus Christian Handoko, pada konferensi pers di gedung dewan Jalan Malioboro, Eko lebih jauh menyampaikan raperda tersebut bersifat terbuka. Masyarakat bisa memberikan masukan. “Setelah penyusunan naskah akademik tahun ini, targetnya pada 2021 Perda itu bisa diselesaikan,” kata dia.

Penyusunan naskah akademik sekaligus untuk menjaring berbagai masukan dari masyarakat maupun Pusat Studi Pancasila dari berbagai perguruan tinggi.

Selain sebagai payung hukum bagi Pemda, Perda itu nantinya menyempurnakan program Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang sudah ada sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, menambahkan tindakan melawan hukum yang belakangan marak di DIY memunculkan keprihatinan yang harus disikapi.

"Aksi kekerasan di jalanan serta intoleransi jelas bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan sikap mental masyarakat Yogyakarta yang memiliki budaya adiluhung," ujarnya.

Berbagai peristiwa yang meminta korban jiwa itu perlu menjadi perhatian semua pihak mengapa masih saja terjadi di DIY. "Kita harus introspeksi dimulai dari diri sendiri. Raperda itu kami usulkan dalam rangka cinta kita kepada kaum muda," kata dia.

Eko menambahkan, pengajuan Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawsan Kebangsaan sudah melewati tahapan musyawarah mufakat.

Perda ini dimaksudkan untuk memperkuat tugas pemda menggelorakan serta mengkoordinasikan antar-lembaga, terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dengan raperda ini kebijakan menggelorakan Pancasila akan mendapatkan dukungan anggaran memadai dari APBD serta partisipasi dari masyarakat. “Dari Jogja ini kita kerja keras menjadi pelopor penjaga Pancasila," tandasnya. (sol)