DPRD DIY Ubah Pola Public Hearing Raperda

DPRD DIY Ubah Pola Public Hearing Raperda

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY melakukan terobosan baru. Mulai tahun 2020, kegiatan public hearing atau rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak lagi diselenggarakan di kantor DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, seperti yang sudah berjalan selama ini.

Sebagai gantinya, public hearing dilaksanakan oleh masing-masing personel Panitia Khusus (Pansus), dengan cara turun langsung ke masyarakat.

“Setelah kita cermati, selama ini public hearing raperda tempatnya di kantor DPRD DIY yang hadir cuma itu-itu saja, mereka yang tinggal di seputar kota atau punya akses dekat lokasi DPRD DIY. Padahal kita perlu menjaring aspirasi dan pendapat masyarakat dari seluruh wilayah DIY berdasarkan tema dan substansi raperda yang dibahas,” ungkap Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY.

Kepada wartawan di gedung dewan, Jumat (31/1/2020), anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY ini menjelaskan dengan pola baru itu maka daya jangkau public hearing semakin lebih luas dan efektif.  

“Oleh karena itu kita mengambil langkah public hearing model terbaru, anggota pansus hadir di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan penempatan diri mereka di empat kabupaten dan satu kota,” ungkapnya.

Ini merupakan salah satu langkah menambah pendalaman materi raperda sehingga mampu menampung aspirasi masyarakat semaksimal mungkin.

Menurut dia, perubahan pola itu tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari aspek mekanisme keuangan pun tidak menyalahi aturan. “Semua sudah diperhitungkan, sesuai ketentuan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pada 2020, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemparda) DPRD DIY mengagendakan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sejumlah 11 raperda.

Di antaranya, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani,  yang merupakan inisiatif DPRD DIY.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY, Raperda Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY serta Raperda tentang Kepramuwisataan.

“Raperda-raperda ini yang sekarang sedang kita bahas, ke depan masih ada tujuh raperda lagi yang akan kita bahas pada saatnya,” kata Suharwanta.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD DIY sudah mengagendakan public hearing, dijadwalkan pada 6-7 Februari 2020 serta 11-12 Februari 2020. “Semua anggota pansus sudah siap melaksanakan public hearing raperda sesuai tema raperda,” kata Suharwanta.

Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tahapan pembuatan raperda sebelum disahkan menjadi perda dimulai dari perencanaan, pengusulan, penyusunan naskah akademik, pembahasan termasuk di dalamnya public hearing yang melibatkan partisipasi masyarakat. (sol)