DPRD Jateng Susun Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD Jateng Susun Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid menjelaskan,  Raperda tersebut sebagai tindak lanjut dan dukungan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengeluarkan sembilan lompatan ketenagakerjaan sebagai terobosan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Sembilan Lompatan Besar itu terdiri atas transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja dan reformasi birokrasi.

Hal tersebut merupakan jawaban atas problematika ketenagakerjaan terutama menghadapi revolusi industri 5.0. Kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada angka pengangguran dan digitalisasi mengakibatkan jenis pekerjaan baru.

“Kemenaker mengapresiasi langkah DPRD Jateng yang telah menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36/2021. Kemudian untuk permasalahan pengawasan ketenagakerjaan kami mengimbau diperlukan penambahan personel dan dukungan penuh dari anggota DPRD Jateng,” kata Abdul Hamid di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya Komisi E telah melakukan pertemuan dengan jajaran Sekretariat Jenderal Kemenaker untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020.

Kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng ke Pemkab Wonogiri. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Antara lain isinya memutus UU No 11/2020 atau Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki selama dua tahun, menjadikan penyusunan Raperda Ketenagakerjaan perlu mendapat kajian lebih lanjut.

"Dengan penjelasan yang cukup kongkret dalam konsultasi ini, Komisi E berharap pengajuan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dapat segera dilaksanakan dengan baik," tambah Abdul Hamid.

Di dalam proses kajian dan memperdalam materi Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Komisi E juga telah melakukan kunjungan ke Pemkab Wonogiri.

Melalui kegiatan itu, dewan memperoleh gambaran riil pelaksanaan ketenagakerjaan, diharapkan memiliki inovasi-inovasi jendela kerja.

"Inovasi tersebut di antaranya menangkap secepat mungkin potensi lulusan SMA/SMK untuk masuk dunia kerja. Termasuk penyelenggaraan bursa kerja perlu menyesuaikan potensi lulusan SMA/SMK yang ada di setiap daerah," tambahnya.

Pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan jajaran Sekretariat Jenderal Kemenaker untuk mendapatkan kejelasan mengenai ketenagakerjaan. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Komisi E berharap, ke depan apabila ada penyelenggaraan bursa kerja harus dapat menangkap potensi dan peluang. Dengan begitu, banyak menyerap tenaga kerja dari SMA/SMK.

Ke depan, perlu ada catatan mengenai jaminan sosial, terkait sirkulasi dari pekerja nantinya berubah-ubah sesuai kondisi di dunia usahanya.

"Kemudian, dalam dunia pendidikan, harus ada perubahan untuk penyesuaian kebutuhan di dunia usaha yang terus melejit dengan teknologinya,” kata Hamid. (adv-anf)