DPRD Provinsi Jawa Tengah Memantau Kesiapan Penyelenggaraan Pesta Demokrasi

DPRD Provinsi Jawa Tengah Memantau Kesiapan Penyelenggaraan Pesta Demokrasi

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi di Jawa Tengah.

Dalam monitoring yang dilaksanakan di daerah, kalangan dewan menyampaikan Pemilu Serentak 2024 harus dikawal hingga tuntas.

Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, mendorong agar dalam setiap tahapan yang berjalan bisa terlaksana dengan baik, termasuk dalam proses perencanaan pembiayaan.

“Dewan mendorong agar setiap penyelenggara pemilu di kota atau kabupaten dilakukan dengan serius, mengawal semua tahapan hingga tahun 2024 mendatang,” kata Mohammad Saleh, Jumat (4/11/2022).

Dewan terus melakukan kunjungan kerja langsung ke kota/kabupaten di wilayah Jateng untuk mengetahui sejauh mana persiapan penyelenggara pemilu. Baik dari segi perencanaan tahap awal maupun proses pembiayaan operasionalnya.

Menurutnya, perlu adanya kesetaraan untuk menentukan jumlah biaya agar tidak ada perbedaan yang cukup jauh terkait honorarium penyelenggara pemilu wilayah kecamatan di setiap daerah.

“Kami berharap tidak ada perbedaan yang cukup jauh soal pembiayaan ini. Dengan adanya peraturan dari kepala daerah masing-masing, harapannya dapat disesuaikan dengan PMK  (Peninjauan Masa Kerja) yang sudah menjadi acuan untuk pembayaran honorarium di kabupaten/kota,” sambung Mohammad Saleh.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Ketua Badan Pengawas Pemilu Tegal, Akbar Kusharyanto,  menyatakan benar bahwa masih adanya selisih yang cukup besar terkait proses perencanaan pembiayaan dalam tahapan Pemilu kali ini. Hal tersebut terkait dengan perekrutan tenaga pengawas, pihaknya sudah menyelesaikan tahapan tersebut.

“Kami telah menyelesaikan proses perekrutan tenaga Panwaslu Kecamatan, bersyukur dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Akbar saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, dalam proses perencanaan pembiayaan, Bawaslu mendasari pada Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Wali Kota setempat.

“Hal tersebut masih kami diskusikan dan berharap dalam penentuannya tidak ada perubahan. Sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di setiap daerahnya,” tambahnya.

Terkait proses perekrutan tenaga pengawas di tingkat kecamatan, Komisi A memberikan apresiasi kepada Bawaslu Jateng beserta jajarannya di Bawaslu Kota dan Kabupaten se-Jateng yang telah menyelesaikan dengan baik.

Ketua Bawaslu Tegal, Akbar Kusharyanto menjelaskan kesiapan pengawasan Pemilu Serentak 2024 di hadapan Komisi A DPRD Jateng. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Anggota Komisi A, Fuad Hidayat, menambahkan meskipun sampai hari ini di beberapa kabupaten/kota ada permasalahan yang belum terselesaikan dalam perencanaan pembiayaan, namun selama masih sesuai aturan berarti tidak ada masalah.

Komisi A berharap dengan adanya perbedaan selisih mengenai proses pembiayaan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, perlu adanya koordinasi lebih lanjut untuk menentukan dasar aturan yang baku dalam proses perencanaan pembiayaan antara Bawaslu, Bupati/Walikota, dan TAPD yang terkait.

“Dengan demikian tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh dengan standar yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK,” pungkasnya. (adv/anf)