Dua Kali Residivis Curanmor, RS Ditangkap Mencuri Ponsel

Dua Kali Residivis Curanmor, RS Ditangkap Mencuri Ponsel

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dua kali menjalani hukuman penjara karena terbukti mencuri kendaraan bermotor  (curanmor). Tersangka berinisial RS kkembali diringkus, dalam kasus pencurian telepon seluler (ponsel), setelah berhasil membobol toko ponsel.

Tersangka berusia 26 tahun warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, diduga melakukan pencurian 14 unit ponsel di gerai handphone, di Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Toko milik korban inisial IR (23) itu dibobol pelaku, Minggu (6/3/2022) pekan lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama ketika menyampaikan pernyataan melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Jumat (25/3/2022) siang, menuturkan, tersangka melakukan pencurian saat toko ponsel ditinggal pemiliknya.

Korban pulang ke rumahnya di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, dengan meninggalkan barang dagangannya di toko.

"Saat melakukan pencurian, counter handphone korban kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggui, " kata Edi Wibowo.

Modus operandinya, tersangka masuk dengan membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi.

“Toko kosong dijadikan kesempatan tersangka untuk melakukan pencurian," jelas Edi.

Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak semua telepon seluler, suku cadangnya dan beberapa voucher pulsa yang berada di dalam etalase, serta uang tunai Rp 500.000. Peristiwa ini diketahui korban pada hari Senin (7/3/2022) ketika masuk tokonya.

Beberapa hari sebelum pencurian, tersangka mengaku sempat melakukan survei di toko milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa.

Catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020, dalam kasus pencurian sepeda motor. Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)