Dua Momentum Ini Bermakna bagi Pustakawan

Dua Momentum Ini Bermakna bagi Pustakawan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Hari Kunjung Perpustakaan yang diperingati tanggal 14 September dan Hari Pustakawan 7 Juli merupakan dua momentum yang bermakna bagi para pustakawan di Indonesia. 

Melalui dua peringatan tersebut, pustakawan semakin memantapkan komitmen, profesionalisme dan pelayanan di perpustakaan masing-masing.

“Untuk memaknai dan memeriahkan peringatan Hari Kunjung Perpustakaan 14 September, kami pengurus dan anggota Ikatan Pustakawan Indonesia DIY memberikan kado buku,” kata Sarwono SIP MA, Pustakawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (12/9/2020).

Buku bertajuk Bila Pustakawan Bercerita ber-ISBN : 978-623-94317-6-1 tersebut memuat tulisan artikel sepuluh orang penulis. Mereka berkisah tentang pengalaman empiris menjadi pustakawan, pemustaka dan perpustakaan sekolah tempatnya berkarya.

Ssepuluh penulis buku tersebut adalah Sarwono, Antonio Tilman, Irkhamiyati, Yoseph Nai Helly, Dewi Istiqomah, Uminurida Suciati, Rika Dian Mayawati, Kholidah, Siti Kadarini dan Sukarjono.

Menurut Sarwono, pustakawan adalah profesi yang belum banyak dikenal orang, bahkan oleh orang yang datang berkunjung ke perpustakaan. Mereka tahunya adalah petugas perpustakaan.

Hal ini tidak salah 100 persen. Karena secara kasat mata tidak ada bedanya antara pustakawan, petugas perpustakaan dan teknisi di perpustakaan. Namun secara administrasi sangat berbeda.

Praktisi media dan Pimpinan Penerbit Mitra Mekar Berkarya, YB Margantoro, mengemukakan pada tiga tahun terakhir Perpusnas RI memberikan harapan besar kepada para pustakawan.

Setidaknya perhatian itu tercermin melalui tagline. Tahun 2018, Pustakawan Bergerak, tahun 2019 Pustakawan Berkarya dan tahun 2020 Inovasi Kreativitas Pustakawan dalam rangka mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju khususnya mendukung peningkatan indeks literasi masyarakat.

"Dengan berkarya buku bersama atau secara pribadi, dan tentu saja terus meningkatkan kompetensi diri yang lain, pustakawan menapaki harapan Perpusnas RI itu," katanya. (*)