Dugaan Korupsi di Purworejo, DMM Diminta Sebut Nama Tersangka Baru

Dugaan Korupsi di Purworejo, DMM Diminta Sebut Nama Tersangka Baru

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) 2018 di Kabupaten Purworejo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari) Purworejo telah menetapkan DMM sebagai tersangka.

Saat itu DMM (54) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintahan Sosial Budaya di Bappeda Kabupaten Purworejo. Dia dituduh memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin, yakni peraturan bupati nomor 37 tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan propendakin.

Suami korban yang berinisial ES kepada koranbernas.id beberapa waktu yang lalu mengaku keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Bahkan suami korban menuturkan adanya 2 Perbup asli dan palsu.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Agus Triatmoko dan rekan mengatakan kliennya (DMM) hanya memfoto copykan perbup dalam bentuk hard copy rangkap 16 untuk 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo.

"Klien kami hanya memfoto copy perbub setebal 77 halaman, rangkap 16 untuk 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo. Hard file sudah jadi tinggal menggandakan 16 kali untuk 77 halaman perbub asli dari alm S Dinpermades. DMM sempat protes pada atasannya yaitu F dan N," lanjut Agus.

Protesnya DMM lanjut dia, karena dirinya yang menggandakan. Namun dari F dan N mengatakan kalau Dipermades tidak ada anggaran. Dengan demikian Bappeda selaku sekretariat tidak masalah menggandakan perbup tersebut.

"Setelah selesai digandakan perbup asli diserahkan kembali kepada S Dinpermades. Jadi dalam kasus ini saya rasa tidak tepat kalau di sangkakan ke DMM," sebutnya.

Agus mengatakan seolah-olah DMM yang mengganti perbup nomor 37 tahun 2018, dengan menghapus dan menindih tulisan baru. Padahal DMM tidak punya soft filenya.

"Saya tidak merubah apa-apa. Saya tinggal fotokopi, karena kami sekretariat. Dan, karena mereka(Dinpermades- red) tidak ada anggaran," ujarnya.

Menanggapi pernyataan keluarga dan PH DMM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso mengatakan penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke JPU supaya bisa segera disidangkan. 

"Silakan pengacara membela kliennya, nanti pembuktian di pengadilan. Karena dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, baru DMM yang bisa menjadi tersangka," kata Sudarso saat ditemui di kantornya Selasa sore, (22/6/2021).

Kajari melanjutkan, dalam kasus program propendakin, DMM adalah Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK). Jika DMM merasa dan mengetahui ada tersangka lain, PN mempersilakan membuka nama tersangka baru di pengadilan biar majelis hakim pengadilan Tipikor. 

"Kami minta tolong, jika memang mengetahui ada tersangka lain dan ada bukti, terbuka saja, sebut nama agar semua jelas," tegas Sudarso.(*)