Eks Penolak Tambang Desa Wadas, Sudah Terima Uang Ganti Rugi Milyaran

Eks Penolak Tambang Desa Wadas, Sudah Terima Uang Ganti Rugi Milyaran

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Eks para penolak tambang batuan andesit (quarry) Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, telah menerima uang ganti rugi (UGR) atau tepatnya uang ganti untung.

Ada 21 orang pemilik 32 tanah (bidang) yang terdampak untuk Bendungan Bener. Awalnya mereka yang tergabung dalam kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (Gempa Dewa) menolak keras penambahan untuk material bendungan Bener. Bahkan aksi mereka beberapa kali konfrontasi dengan aparat penegak hukum, sebab mereka berupaya menolak.

Namun Senin, 27 Maret 2023 eks penolak tambang ramai-ramai menerima UGR quarry Desa Wadas dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

UGR tersebut sebesar 40 Miliar untuk 32 bidang yang dimiliki 21 orang, bertempat di Kantor Cabang BRI Purworejo.

Eks Ketua Gempa Dewa Insin Sutrisno (77) menerima UGR untuk 3 bidang total Rp 10 milyar. Sedangkan istrinya Insin yaitu Rohana (60) mendapatkan Rp 1,7 milyar.

Insin mengaku awalnya dirinya menolak penambangan quarry di desanya.

“Dulu saya menolak penambangan quarry Desa Wadas untuk material bendungan Bener, karena dulu kami mendapat informasi yang salah. Namun sekarang kami mendukung, dan menyerahkan tanah kami untuk quarry material bendungan Bener,” sebut Insin.

Selain itu, Rohana istri Insin mengaku belum tahu uang tersebut mau digunakan untuk apa.

“Belum tahu uang (UGR) tersebut mau untuk apa, kami simpan dulu. Kami akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan,” ujar Rohana singkat, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menjelaskan dari target 408 hektare lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, hingga kini sudah ada 366 yang telah menerima UGR. Untuk Desa Wadas sendiri, masih ada 24 hektar lahan yang belum dibebaskan.

“Sampai sekarang total UGR yang sudah dibayarkan ada sekitar Rp 1,3 triliun atau sekitar 91,5 persen. Untuk Desa Wadas sendiri total UGR sebesar Rp 642 milyar untuk 601 bidang sudah dibayarkan,” sebutnya.

Andri menambahkan masih ada 2 bidang milik warga Desa Wadas yang akan dimusyawarahkan. Dua bidang tersebut termasuk dalam musyawarah pada jadwal sebelumnya, namun karena ada perbaikan administrasi maka dijadwalkan ulang. (*)