Empat Tersangka Kericuhan Babarsari Ditangkap

Empat Tersangka Kericuhan Babarsari Ditangkap

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA-- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus empat dari lima tersangka kericuhan antar kelompok di Babarsari dan Jambusari. Satu tersangka berinisial R yang diduga merupakan pelaku yang melukai korban masih dalam pengejaran.

"Keempat tersangka yang masing-masing berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Mereka diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait," papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dirreskrimum Polda DIY saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022) petang.

Keempat tersangka dalam dua kasus ini sudah ditahan setelah mereka diserahkan tetua kelompok mereka untuk diperiksa di Mapolda DIY.

Polda DIY berserta jajaran Kepolisian Resor Sleman masih terus melakukan pengejaran serta mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Menurut keterangan saksi, tersangka pelaku kekerasan ini menggunakan pedang ada juga yang menyebutnya parang sepanjang 40 centimeter," lanjutnya.

"Terhadap tersangka R dan JNEE ini kami tersangkakan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap atau orang atau barang dan juga penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," imbuhnya.

Ade melanjutkan, kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap orang subsider kasus penganiayaan dan kasus menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan juga kasus pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.

Ade Ary melanjutkan mereka yang ditahan adalah orang-orang yang diantar oleh sesepuh masyarakat dari daerah masing-masing pada Kamis (7/7/2022) lalu.

"Datang berdasarkan kesepakatan sehari sebelumnya dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, disepakati untuk datang saling memberikan keterangan karena ada tersangka yang jadi korban," kata dia.

Ia mengatakan, proses penyelidikan kasus masih terus berlanjut. Termasuk dalam kasus perusakan sejumlah ruko dan sepeda motor saat terjadi kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) silam.

"Kemudian beberapa TKP lainnya sedang kami lakukan penyelidikan, beberapa saksi termasuk perusakan yang korbannya adalah pemilik kafe MG bersama dengan Polres Sleman," katanya.

"Terhadap kasus ini terus kami kembangkan dan dalami guna membuat perkaranya menjadi terang," tegasnya.

Dalam kesempatan ini Polda DIY mengimbau agar masyarakat selalu menyelesaikan masalah secara hukum, jangan main hakim sendiri. Selain itu masyarakat yang mengetahui atau merasa perlu bantuan kepolisian harap menghubungi layanan bebas pulsa 110.(*)