Firli Bahuri Tegaskan KPK Bekerja Bukan Karena Pesanan

Firli Bahuri Tegaskan KPK Bekerja Bukan Karena Pesanan

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan karena pesanan.

Penegasan ini disampaikan sehubungan berkembangnya isu dan komentar di seputar KPK dan pemberantasan korupsi. “Setelah beberapa peristiwa kemarin dan konferensi pers yang saya pimpin langsung, memang berkembang berbagai isu dan komentar di seputar KPK dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya, di Jakarta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Selama ini dirinya mengikuti pemberitaan di media maupun aksi-aksi unjuk rasa di kantor KPK. “Intinya, kami terus memantau dan mendengar apapun yang menjadi aspirasi masyarakat. Apalagi masyarakat antikorupsi. Karena kami adalah lembaga publik yang harus terbuka dan mendengar suara masyarakat,” kata Firli.

Meskipun ada banyak aspirasi dan demonstrasi di dunia nyata dan di dunia maya, KPK  akan terus  juga bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kita pegang teguh dan menjalankan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK bukan karena desakan, opini, apalagi mimpi atau halusinasi,” tandasnya.

Menurut Firli, penegakan hukum itu nyata bukan fiksi atau misteri. Sekali lagi dia menegaskan KKP bekerja bukan karena pesanan, tapi diuji dengan kebenaran dan kecukupan bukti. Semua hasil hasil kerja KPK diuji akhir di peradilan. “Keputusan pada masa depan ada di tangan yang mulia para hakim,” kata dia.

Disampaikan, masa depan tergantung pada apa yang dikerjakan hari ini. Dengan keterbukaan dan kebebasan semua bisa bersuara, bahkan suara yang dulu tidak pernah terdengar sekalipun sangat nyaring tapi kini suara senyap pun terdengar dengan keras dan nyaring.

“Saya dan KPK tidak ada kepentingan dan saya tidak bermain politik. Kami kerja sesuai fakta hukum dan bukti yang cukup. Kami tidak akan pernah mentersangkakan seseorang tanpa bukti yang cukup,” katanya.

Dia pun tidak peristiwa masa lalu terulang. “Jangan pernah mengulangi kekeliruan masa lalu seperti Syafrudin Arsyad Temenggung bebas, Sofyan Basyir bebas dan Samin Tan bebas karena pengumpulan alat bukti yang tidak berhati-hati dan terperangkap irama dari luar serta opini,” paparnya.

Sekali lagi, lanjut dia, KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dari korupsi. “Ini hal penting dan fundamental. Saya bukan politisi, bukan pemilik parpol dan bukan kader parpol. Saya hanya orang kampung anak petani miskin yang memiliki semangat mengabdikan diri membebaskan NKRI dari praktik korupsi,” kata Firli Bahuri.

Apabila Indonesia bebas dari korupsi maka semua bisa mengatasi dan menelesaikan kesulitan rakyat, seperti petani, nelayan,  perawat, bidan, guru honorer, buruh. Harapan mereka sederhanam hanya ingin mudah dapat kerja, bisa memenuhi kebutuhannya, bisa menyekolahkan anak-anaknya.

“Saya juga sangat merasakan betapa beratnya beban yang dialami buruh. Mereka bekerja banting tulang untuk memompa hasil produksi dan mereka penyambung kehidupan generasi bangsa, melalui kerja-kerja mereka geliat ekonomi bergerak, pertumbuhan ekonomi bergerak meningkat,” tambahnya.

Harapan mereka hanyalah mereka dapat bertahan dan sanggup menghadapi hidup serta kehidupan istri dan anak-anaknya. Termasuk pekerja migran juga harus mendapat tempat yang layak karena sesungguhnya mereka pahlawan ekonomi dan pendapatan negara.

“Akhirnya, saya ingin menegaskan bahwa semua yang terjadi di KPK bukan peristiwa politik tapi ini adalah peristiwa penegakan hukum yang berbasiskan kepada fakta dan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku baik hukum formil maupun hukum materiilnya. Kami mendengar saran dan masukan sebagai bagian integral dari proses memperbaiki lembaga kami. Bukan sebagai proses untuk mempengaruhi apalagi membelokkan arah pemberantasan korupsi,” tandasnya. (*)