Front Perjuangan Rakyat Menggelar Demo di Bundaran UGM

Front Perjuangan Rakyat Menggelar Demo di Bundaran UGM

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Gerakan penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa kota, termasuk di Yogyakarta, Selasa (20/10/2020). Sejak hari Minggu ajakan pengumpulan massa dan pengkoordinasian mahasiswa sudah beredar di media sosial dan platform online messaging.

Aksi demo yang bertepatan dengan enam tahun pemerintah Jokowi-Ma’ruf ini dipusatkan di bunderan Kampus Universitas Gadjah Mada pukul 12:00 WIB. Tepat pukul 13:15 WIB kelompok mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dikuti satu dua kendaraan masih bisa melintas. Meskipun demikian, Polda DIY sudah mempersiapkan rekayasa jalur lalu lintas jika dibutuhkan.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc, mengatakan sejak pagi pihaknya telah melakukan pengaturan lalu lintas yang terhubung dengan rencana lokasi demo.

"Saat ini belum dilakukan pengalihan arus, hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi nanti," terangnya kepada wartawan Selasa (20/10/2020).

Sementara Kepala Humas Universitas Gadjah Mada, Iva Ariani, saat dihubungi mengimbau para mahasiswa yang akan melakukan demo agar lebih bijak dalam beraktivitas. Jangan sampai menimbulkan kerumunan yang justru berdampak pada melonjaknya kasus Covid-19 di DIY.

"Demo itu suatu bentuk perwujudan dari sistem demokrasi, gak ada yang salah dengan demo dan menyampaikan pendapat, sejauh demo itu sejalan dengan prinsip demokrasi, tidak anarkis, menjaga kenyamanan dan keamanan semua, tidak menganggu pengguna jalan yang lain," katanya.

"Yang pasti jangan melanggar undang-undang dan peraturan yang ada. Saya yakin mahasiswa-mahasiswa, khususnya mahasiswa UGM, bisa menjaga semuanya dengan baik sehingga bisa menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat," imbuhnya.

Aksi demo kali ini kelompok yang menamakan diri Front Perjuangan Rakyat (FPR) menuntut beberapa hal lain selain mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, antara lain menuntut kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat akibat dampak pandemi Covid-19 dengan pelayanan dan akses kesehatan dan pendidikan gratis dan berkualitas, dan meminta aparat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan represifitas terhadap rakyat yang berjuang menuntut haknya. (*)