Gadis Desa Curi Uang karena Diancam Dibunuh

Gadis Desa Curi Uang karena Diancam Dibunuh

KORANBERNAS.ID -- Seorang gadis warga Desa Mangli  Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen harus meringkuk di  ruang tahanan Polres Kebumen, karena mencuri uang Rp  8 juta milik tetangganya.

Ironisnya tersangka terpaksa mencuri karena takut diancam akan dibunuh. Dia juga tidak pernah menikmati uang hasil pencurian itu.

Kapolsek Kuwarasan Polres Kebumen Iptu Marheni kepada wartawan, Kamis (15/8/2019), mengungkapkan pencurian  di  rumah korban Mainah terjadi Rabu (7/8/2019) sore.

Awalnya tersangka AP (24) mengetahui Mainah memiliki uang Rp 8 juta. Tersangka mengetahui uang itu disimpan di belakang lemari rumah korban.

“Tersangka AP menggunakan galah bambu untuk mengambil uang. Setelah gagal hari berikutnya dia minta bantuan adik kandungnya RM (19),” kata Marheni didampingi Kasubbag Humas  Polres Kebumen Kompol Suparno.

Tersangka RM awalnya menolak membantu mencuri uang, tapi setelah diancam dibunuh oleh tersangka AP dengan sebilah clurit, RM akhirnya mau mengambil uang dengan alat yang sama sebatang galah bambu.

Uang hasil pencuriannya habis digunakan AP untuk berfoya-foya selama tiga hari di sebuah kafe di Gombong.

“Uang itu habis untuk foya-foya di kafe, adiknya tidak diberi, tersangka mentraktir teman-temanya,“ kata Marheni.

Terungkapnya pencurian ini setelah korban curiga melihat gelagat AP yang aneh. Warga pernah menginterogasi tersangka AP tetapi tidak mengakui perbuatannya.

Setelah ditanyakan ke tersangka RM, diceritakan peristiwa yang dialaminya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

AP mengakui, pencurian yang dia lakukan bukan kali pertama.

Pria yang hanya tamatan SD itu telah beberapa kali mencuri namun jumlahnya hanya ratusan ribu.

“Baru ini yang paling banyak, sebelumnya paling ratusan ribu,“ kata  AP kepada wartawan. (sol)