Gaji Guru SLB di DIY Rp 300 Ribu Per Bulan

Gaji Guru SLB di DIY Rp 300 Ribu Per Bulan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Di Provinsi DIY terdapat Sekolah Luar Biasa (SLB) sejumlah sekitar 70 berstatus swasta dan negeri. Sekolah yang menjadi kewenangan Pemda DIY itu kondisinya perlu memperoleh perhatian, termasuk guru-gurunya yang digaji rendah.

“Gaji guru di SLB swasta perlu disetarakan dengan UMR (Upah Minimum Regional). Saat ini guru di SLB swasta digaji Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan,” ungkap Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, Rabu (12/1/2022), di DPRD DIY.

Menurut Huda, sebagian besar SLB di DIY diselenggarakan oleh swasta dengan kondisi pas-pasan. Yayasan yang menangani pendidikan khusus ini sebagian besar berorientasi sosial kemanusiaan secara murni, sehingga sumber pembiayaan juga sangat terbatas.

“Fasilitas seadanya. Guru terbatas dan berbagai keterbatasan lainnya. Ditambah kondisi realitas sebagian besar warga yang berkebutuhan khusus berasal dari keluarga kurang mampu,” ucapnya.

Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini mengatakan, adanya Perda Pendidikan Khusus semestinya bisa menjadi pintu masuk untuk perhatian lebih dari sisi penganggaran maupun fasilitasi, termasuk bantuan SDM guru atau tenaga kependidikan.

Bagi Pemda DIY, lanjut dia, pengembangan pendidikan inklusi sangat urgen, yang diselenggarakan untuk memudahkan jangkauan maupun aksesibilitas difabel.

Penambahan jumlah, kualitas dan kesejahteraan SDM guru sangat diperlukan. “Jangan kemudian kita kembangkan inklusi tetapi SDM-nya mengambil dari sekolah luar biasa tanpa menambah jumlahnya,” ujarnya.

Diakui, ada keluhan dari beberapa penyelenggara pendidikan khusus SDM guru mereka yang berstatus PNS ditarik untuk memenuhi pendidikan inklusi. “Jika ini yang terjadi ya repot,” tandasnya.

Keluhan lain adalah penurunan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2021 menjadi Rp 470.000 per siswa, padahal tahun 2020 sebesar Rp 850.000 per siswa. Bosda diandalkan untuk kehidupan tenaga pendidik di SLB swasta.

Huda sepakat, semestinya dilakukan langkah-langkah untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Penambahan dan pelatihan guru guru inklusi, penambahan SDM di SLB, sarana prasarana dan keperluan dasar lain.

“Kami minta dilakukan pendataan dan perencanaan detail untuk penyelenggaraan pendidikan khusus ini, baik di SLB maupun sekolah inklusi. Setelah itu, dialokasikan anggaran secara komprehensif. Bisa menggunakan APBD ataupun dana keistimewaan,” tambahnya.

Artinya, jangan setengah-setengah atau sekedar menggugurkan kewajiban untuk fasilitasi penyelenggaraan pendidikan ini karena kewenangan Pemda DIY. “Mesti ada standardisasi yang layak, rencana komprehensif dan akhirnya penganggaran memadai,” kata Huda. (*)