Ganjar Pranowo Memberi Insentif Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan

Ganjar Pranowo Memberi Insentif Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memberikan insentif pembebasan denda administrasi pajak kendaraan.

Menurut Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, kebijakan tersebut sehubungan dengan pandemi Covid-19.

"Pembebasan denda administrasi pajak kendaraan berlaku mulai 19 Oktober 2020 hingga 19  Desember 2020," kata Roedito Eka Suwarno kepada koranbernas.id di kantornya, Rabu (21/10/2020).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan program lanjutan karena sebelumnya pembebasan denda pajak dari Januari berakhir pada 16 Juli 2020, kemudian dilanjutkan kembali mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.

Menurut Roedito, kebijakan itu direspons positif oleh masyarakat. "Semoga pendapatan di akhir tahun 2020 bisa bertambah lagi di atas Rp 7 miliar dengan adanya program ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam ikut aktif berperan pada pembangunan Jateng, khususnya dalam masa pandemi Covid-19," imbuh Roedito.

Selain program pembebasan denda administrasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata Roedito, Pemprov Jateng juga mengeluarkan program ‘Berkah Undian Pajak’.

Pada program ini, wajib pajak yang sudah membayar pajak di tahun 2020 pada periode 2 Januari hingga 10 November 2020 akan diikutkan pengundian dengan hadiah berupa satu unit mobil dan 6 unit motor. Pengundian akan dilakukan pada 25 November 2020. (*)