Gara-gara Sakit Hati, Pelaku Habisi Rekan Bisnisnya

Gara-gara Sakit Hati, Pelaku Habisi Rekan Bisnisnya

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Gara-gara merasa sakit hati terus ditagih kekurangan kerja sama bisnis buah melon, BC,  seorang pria warga Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen tega menghabisi nyawa rekan bisnisnya secara sadis.

Korban bernama Bustami (57) tercatat sebagai karyawan swasta beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Miun RT 015 RW 005 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dia ditemukan tewas bersimbah darah di jalan Desa Kentengrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Sabtu (6/8/2022).

Kapolres Purworejo, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan motif pelaku adalah sakit hati ditagih utang dan diungkit-ungkit permasalahan terkait investasi bisnis melon, Desember 2021.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Ryan melalui siaran pers kepada media, Rabu (10/8/2022).

Awalnya, tersangka dan korban Bustami berteman di grup facebook “Kerjasama Wirausaha” pada bulan Oktober 2021. Dalam grup tersebut korban Bustami menawarkan kerja sama usaha tanam melon dengan membantu modal 75 persen dan tersangka modal 25 persen sedangkan hasilnya akan dibagi dua sama rata.

Setelah sepakat, Bustami trasfer uang total Rp 35 juta pada bulan Oktober 2021. Pada Desember 2021 usaha melon panen namun hanya memperoleh uang Rp 28 juta.

Korban Bustami mendapatkan uang Rp 15 juta dan tersangka mendapatkan uang Rp 13 juta. Pada hari Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 17:00 tersangka ditelepon korban Bustami untuk menjemputnya di Jogja.

Tersangka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat No Pol AA 3163 XC. Bustami dan pelaku sekitar pukul 22:00 berangkat dari Jogja.

Selama perjalanan, korban mengungkit-ungkit hasil panen melon tahun 2021. Kemudian terjadi cekcok dan sempat berhenti di depan Pantai Bugel Kulonprogo. Keributan tersebut dilerai oleh orang yang lewat.

"Setelah cekcok, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Kebumen, sesampainya di sebelah barat area Bandara YIA tersangka berhenti dengan alasan ingin kencing. Saat itu tersangka sempat mengambil sebuah batu dan disimpan di bawah tas korban yang berada pada pijakan kaki depan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Ryan menambahkan, keduanya melanjutkan perjalanan sampai Desa Kentengrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

"Korban terasa ingin buang air, kemudian masuk jalan desa yang berada di tengah perkebunan. Sekembalinya korban dari kencing ketika korban akan menaiki sepeda motor, tersangka (pelaku) menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh," ujarnya.

Kemudian, saat itu tersangka (pelaku) mengambil batu yang disimpannya kemudian memukulkan pada korban mengenai kepala bagian belakang.

Mendengar korban masih bersuara/berbicara tersangka mengambil linggis dan kunci Inggris yang berada di dalam jok motor.

Tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci Inggris sebanyak satu kali namun kunci Inggris tersebut terlepas dari tangan tersangka sampai terpental.

Kemudian tersangka mengayunkan linggis ke arah kepala korban sebanyak enam kali, dada satu kali, perut satu kali sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.

Setelah itu tersangka mengambil telepon seluler (HP), tas dan topi milik korban, kemudian meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah.

Tersangka membuang tas, topi, kunci Inggris, linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen. Handphone korban dijual tersangka senilai Rp 1,2 juta dan telah habis untuk membayar utang.

"Satreskrim Polres Purworejo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan dan mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

Selanjutnya dengan waktu kurang dari 1 kali 24 jam Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pasarsenen Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Menurut Ryan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor warna merah hitam merek Honda Beat tahun 2022 No Pol AA 3163 XJ, satu helm warna hitam, satu dompet warna hitam berisi identitas KTP, kartu vaksin, kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, STNK sepedamotor, SIM A dan C atas nama korban, uang Rp 800 ribu, satu tas kecil berisi obat-obatan, tiket pesawat, satu tas (travelbag) cokelat, satu topi terdapat bercak darah, satu pasang sepatu, satu buah batu, satu handphone merk Infinix warna biru gelap dengan nomor sim card 082134072485 dan satu handphone merk Samsung A21 warna putih. (*)