Gugatan Idham Ditolak, Wujud Kemenangan Rakyat Bantul

Gugatan Idham Ditolak, Wujud Kemenangan Rakyat Bantul

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membacakan vonis dalam kasus pengembalian dana hibah Persiba senilai Rp 11,6  miliar, Kamis (15/10/2020) siang. Dalam putusanya majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono SH, dengan anggota Dewi Kurniasari SH dan Koko Riyanto SH, menolak gugatan dari eks Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul.

Sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018 ini tidak dihadiri penggugat dan tergugat. Keduanya masing-masing diwakilkan penasehat hukumnya.

Idham menggugat Pemkab Bantul  terkait pengembaliandana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2014 melalui Bank BPD Cabang Bantul. Sementara rekonvensi (gugatan balik, red) tergugat dikabulkan sehingga uang Rp 11,6 miliar saat ini sah milik Pemkab Bantul.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul non aktif Drs H Suharsono mengatakan ditolaknya gugatan HM Idam Samawi adalah bentuk kemenangan rakyat Bantul. Sehingga dana tersebut sah menjadi milik rakyat, memiliki kekuatan hukum tetap dan akan digunakan  bagi kepentingan masyarakat Bantul.

“Hakim menolak gugatan Pak Idham Rp 11,6 miliar yang jika dihitung  dengan bunganya total sekitar Rp 15 miliar. Maka manakala ini dimenangkan oleh Pemkab Bantul dimana selama ini saya bupatinya, maka ini sah sebagai uang rakyat, saya pertahankan dan kembali ke rakyat,” katanya. Walau pun ada beberapa rintangan yang harus dihadapi.

Misal dirinya diaudit dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, hasilnya H Suharsono sebagai bupati Bantul dipanggil Mendagri untuk mencairkan. “Namun saya tidak mau mencairkan dana tersebut,” kata H Suharsono didampingi kuasa hukumnya, M Safei SH, kepada wartawan.

Lalu, hal lain yang dihadapi pensiunan Polri tersebut, langsung ditelpon oleh pihak  Mabes Polri terkait dana hibah dan dirinya telah menerangkan kaitan uang tersebut. Pernah juga staf Bareskrim dari Jakarta turun ke kediaman Drs H Suharsono di Ndalem Kusuma Sewon. Karena kasus terjadi tahun 2011, maka yang menjawab Sekda kala itu Ir Riyantono MSi, kepala Inspektorat Bambang Purwadi SH dan dari pihak BKAD.

“Sampai kapan pun saya pertahankan karena itu uang rakyat. Alhamdulillah saat ini telah diputuskan oleh hakim PN Bantul. Atas doa semua warga masyarakat, maka uang rakyat kembali ke rakyat dan mari digunakan untuk kepentingan rakyat. Mau untuk apa, saya manut,” katanya.

Isi Putusan

"Mengadili dalam rekonvensi dalam eksepsi tergugat dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Alimin dalam putusan di PN Bantul.

Putusan diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat yang dinilai mayoritas lemah. Selain itu, dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dana tersebut tidak menjadi bukti perkara. Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak.

Sementara itu, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang sebesar Rp 846 ribu.

Sedangkan penasihat hukum HM Idham Samawi,  Bambang Sudiro SH, mengatakan akan banding terhadap hasil putusan tersebut. “Kalau dana tidak dikembalikan, lalu siapa yang membiayai operasional Persiba selama menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011?,” katanya.

Selain itu  SP3 yang diterbitkan Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp 12,5 miliar yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp 800-an juta dan sudah dipertanggung jawabkan bendahara Persiba kala itu, Dahono, dan pihak ketiga Maryani.  

“Saya pikir hakim  tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari kami ya. Memang kebanyakan bukti kita adalah foto kopi, karena bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misanya soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami foto kopinya,” katanya. (*)