Gunakan Informasi Publik secara Bijak

Gunakan Informasi Publik secara Bijak

KORANBERNAS.ID -- Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menyatakan bukan hanya aparatur saja yang wajib mentaati keterbukaan informasi publik (KIP).

“Masyarakat juga harus memahami dan menerapkannya,” tuturnya Jumat (20/9/2019) di Gedhong Pare Anom Kepatihan saat menerima audiensi Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Warsono SH MH dan anggota bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY, Martan Kiswoto.

Menurut Paku Alam X, dengan memahami UU KIP masyarakat dapat secara bijak menggunakan informasi publik untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Dengan demikian akan terwujud transparansi sehingga masyarakat akan bijak memanfaatkan informasi untuk kepentingan yang lebih baik.

“Di era saat ini pilar transparansi, akuntabilitas dan partisipasi akan menjadi ukuran keberhasilan badan publik melaksanakan tugasnya,” kata dia.

Martan Kiswoto mengatakan pihaknya sudah berupaya memahamkan UU KIP sampai ke desa-desa di DIY dengan pendampingan.

"Tidak hanya sosialisasi tapi pendampingan juga kami lakukan di desa-desa," ungkapnya.

KID DIY juga sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di badan publik.

Terdapat delapan kategori badan publik yang dimonev antara lain Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, Badan Publik Vertikal, Yudikatif, OPD Kabupaten/Kota, Kecamatan, Legislatif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Monev juga dimaksudkan untuk mengetahui komitmen pimpinan Badan Publik mengelola informasi publik.

Badan publik yang berhasil melaksanakan tugas akan menerima piagam dan trofi KID Award, rencananya diserahkan pada 28 September. (sol)