Hak Reses Anggota DPRD Kebumen Hanya Sehari

Hak Reses Anggota DPRD Kebumen Hanya Sehari

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Hak reses anggota dewan berdasar aturan adalah enam hari. Namun hak reses setiap anggota DPRD Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran 2020 ini hanya sehari tiap masa reses. Keterbatasan anggaran menjandi alasan hari reses anggota DPRD Kebumen tidak sebanyak anggota DPR.

Masa reses pertama tahun anggaran 2030, 10 Februari 2020 sampai dengan 13 Februari 2020. Menurut Kepala Bagian Humas DPRD Kebumen, Unggul Winarti SH.Msi, kepada wartawan, Kamis (6/2/2020), sebanyak 49 anggota DPRD Kebumen siap mengadakan reses di daerah pemilihannya masing-masing. Satu anggota DPRD Kebumen tidak memanfaatkan reses bertemu dengan konstituen karena melaksanakan ibadah umroh.

Reses yang menjadi hak setiap anggota DPRD Kebumen dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat bisa saja menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kebumen. Pokok-pkok pikiran itu akan masuk pada tahun anggaran berikutnya. Mekanisme masuknya anggaran pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan Kabupaten.

“Anggaran reses untuk 50 orang anggota DPRD diluar tunjangan reses, satu masa reses Rp 300 juta,“ kata Djumardi SSos.MSi, Kasubbag Protokol dan Hubungan Antar Lembaga, Bagian Humas DPRD Kebumen.

Anggaran sebesar itu tidak diterimakan langsung kepada anggota DPRD Kebumen pelaksana reses. Anggaran dipergunakan berdasarkan penggunaan riil reses (ad cost). Anggota DPRD Kebumen hanya menyampaikan data tempat dan jadwal reses kepada sekretariat DPRD Kebumen.

Hak mengundang konstituen tiap anggota hanya 100 orang. Jika ingin mengundang lebih dari 100 orang, biaya selebihnya menjadi tanggung jawab anggota DPRD Kebumen.

“Sejak tahun 2014 tidak dibolehkan mengalokasikan anggaran uang transport untuk peserta reses. Jika ada konstituen menerima uang saku, berasal dari uang pribadi anggota, bukan anggaran pemerintah,“ kata Djumardi. (eru)