Hakim Sakit, Raja dan Ratu KAS Harus Telan Kekecewaan

Hakim Sakit, Raja dan Ratu KAS Harus Telan Kekecewaan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Kekecawaan kembali harus dirasakan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad. Sidang putusan vonis yang kedua mereka pada Senin (14/9/2020) terpaksa harus tertunda. 

Padahal Raja Totok Santoso yang mengenakan masker warna kuning cerah dan Ratu Fanny Aminadia dengan masker merah muda sudah siap mendengarkan putusan hakim dalam sidang online tersebut. Namun kembali hakim menunda putusan setelah pada sidang sebelumnya, Jumat (11/9/2020) kemarin, hakim juga memutuskan penundaan sidang.

Dalam sidang online kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukumnya (PH) Muhammad Sofyan berada di Kejari Purworejo. Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno dan beranggotakan Syamsumar Hidayat serta Ansori Hironi berada di Pengadilan Negeri Purworejo. Kedua terdakwa raja dan ratu berada di Rutan Kelas 2B Purworejo.

Syamsumar Hidayat yang membuka sidang mengumumkan pembacaan vonis Raja dan Ratu KAS di tunda pada Selasa (15/9/2020) pukul 09.00 Wib. Penundaan dilakukan karena salah satu hakim anggota sedang tidak enak badan. Syamsumar mengatakan penundaan tersebut bisa dipertanggung jawabkan.

"Penundaan tuntutan vonis untuk Totok Santoso dan Fanny Aminadia ditunda lagi, besuk pagi (Selasa 15/9/2020- red) pukul 09.00 Wib. Penundaan ini karena salah satu dari kami mengalami sakit, saat ini dalam kondisi tidak normal [pandemi]. Kami minta doanya agar besuk pembacaan vonis siap," tandas Hakim anggota tersebut.

Sementara itu, Penasehat Hukumnya (PH) Muhammad Sofyan menghargai dan tidak keberatan atas penundaan tersebut karena masa pandemi Covid-19. Apalagi pokok perkara kedua terdakwa dinilai kompleks dari sisi azas hokum sehingga hakim akan mempertimbangkan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami memaklumi karena pandemi ini tidak bisa dihindarkan dan diluar kelaziman. Dan kita memahami apa yang menjadi pertimbangan hakim berbeda dengan pada umumnya. Kami selaku PH menilai kasus ini berbeda dengan yang ada dalam berita acara," ujar Sofyan.

Sebelum sidang ditutup raja dan ratu Keraton Agung Sejagad diberi kesempatan untuk bicara. Namun Totok dan Fanny hanya melambaikan tangan mengucapkan terima kasih kepada kepada Penasehat Hukumnya (PH) Muhammad Sofyan dan rekan.(*)