Hindari Kerumunan, Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Dilaksanakan di Lapangan Tenis

Hindari Kerumunan, Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Dilaksanakan di Lapangan Tenis

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Senin (12/4/2021), merekonstruksi perkara pembunuhan. Guna menghindari kerumunan atau kejadian yang tidak diinginkan, rekonstruksi digelar di lapangan tenis Polres setempat. Tersangka ARR (33) dan BA (41) memperagakan 27 adegan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan, tersangka memperagakan 27 adegan dalam rekonstruksi yang menyebabkan kematian RD alias AG (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen.

Tersangka RZ dan BY warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun dengan lancar memperagakan mereka membunuh korban menggunakan celurit.

Adegan pertama, tersangka RZ duduk minum minuman keras bersama teman-temannya di rumah tersangka BA.

Selanjutnya tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan motor dengan temannya.

Mereka berdua pergi mencari temannya inisial IN, namun di tengah perjalanan bertemu korban RD hingga kemudian terlibat cek cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.

“Tersangka RZ menceritakan kepada tersangka BA, dia telah dipukul oleh korban. Tak terima dengan perlakuan itu, kedua tersangka mencari korban sembari membawa celurit dan badik,” kata Tugiman.

Tersangka ARR membawa celurit, tersangka BA membawa pedang akhirnya bertemu korban di Dukuh Sudagaran, Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun.

Adega tersangka ARR memperagakan membacok menggunakan celurit. “Setelah tersangka melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka membuang celurit di saluran irigasi dekat lokasi kejadian,” kata Tugiman.

Selanjutnya kedua tersangka pulang ke rumah tersangka BA. Tersangka BA mengantar tersangka ARR melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga di Kecamatan Buntu Kabupaten Banyumas.

“Rekonstruksi untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dalam penanganan,” kata Tugiman.

Seperti diberitakan, dua tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia. Tersangka ARR mengaku dua tahun mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Tersangkanya ARR dan BA, ada hubungan paman dan keponakan. Penganiayaan itu terjadi Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23:30. (*)