Hotel Mutiara Jadi Sentra UMKM Setelah Dibeli Pemda DIY Rp 170 Miliar

Hotel Mutiara Jadi Sentra UMKM Setelah Dibeli Pemda DIY Rp 170 Miliar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ingat Hotel Mutiara yang berada di kawasan Malioboro? Ya, dua bangunan hotel tua yang sudah berumur lebih dari 40 tahun ini akhirnya ditutup operasionalnya.

Jangan khawatir, hotel ini rencananya akan kembali dibuka pada 2021. Alih-alih sebagai hotel, bangunan tersebut akan berubah fungsi sebagai sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Alih fungsi ini terjadi karena Pemda DIY membeli kedua bangunan tersebut sebesar Rp 170 ,iliar dari pemiliknya, Umar Santosa. Proses pembelian hotel yang menggunakan dana keistimewaan (danais) 2020 tersebut dimulai sejak Februari 2020 dan selesai September 2020.

Bangunan pertama di sisi utara Jalan Malioboro yang sudah berumur 48 tahun tersebut rencananya akan dijadikan sentra UMKM. Luas lahan sekitar 800 meter persegi sedangkan luas bangunan  berlantai empat itu sekitar 3.576 meter persegi. Dengan jumlah kamar sekitar 43 ruangan, hotel ini akan diubah menjadi ruang pamer berbagai produk UMKM.

Bangunan kedua yang berada di sisi selatannya akan digunakan untuk program lain. Rencananya bangunan tujuh lantai yang dibangun sekitar 1981 yang memiliki luas lahan 1.840 meter persegi dan luas bangunan sekitar 5.050 meter persegi dengan jumlah kamar sekitar 176 ruangan tersebut,  akan dikelola Dinas Pariwisata DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai melakukan kunjungan ke bangunan hotel, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, pembelian dua bangunan hotel tersebut sebagai sentra UMKM dalam rangka meningkatkan kualitas UMKM. Dengan demikian akan semakin banyak pelaku UMKM yang mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

“Jualannya macam-macam, belum tentu satu jenis kerajinan, kira-kira begitu. Kita beri ruang  UMKM untuk tumbuh berkembang,” paparnya.

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, menambahkan sebelum direnovasi akan dilakukan uji kelayakan dan manajemen pada tahun ini, sehingga dipastikan bangunan tersebut aman digunakan untuk sentra UMKM.

Kajian juga dilakukan selama kurun waktu dua bulan terakhir agar pemanfaatan bangunan bisa sesuai kebutuhan UMKM. “Kajian dilakukan sebelum direnovasi. Dipastikan bangunan bukan cagar budaya sehingga bisa direnovasi,” kata dia. (*)