Implementasi SPBE Perwujudan Pemerintahan yang Adaptif

Implementasi SPBE Perwujudan Pemerintahan yang Adaptif

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indonesia berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam digitalisasi administrasi pemerintahan, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi,” ungkap Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jumat (2/12/2022).

Tatkala berbicara pada forum SPBE 2022 belum lama ini, dia menyebutkan perubahan itu terkait dengan lingkungan global yang sulit diprediksi.

“Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia terus berbenah diri seperti yang tercermin dalam arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yang bertujuan mewujudkan birokrasi masa depan yang berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif dan melayani,” jelasnya.

Birokrasi, kata dia, ditunjut bekerja secara agile, adaptive, dan cepat. Dibutuhkan digitalisasi di seluruh sektor untuk membawa RI menjadi negara maju atau empat besar kekuatan ekonomi dunia. Selain itu, digitalisasi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan pelayanan publik.

Menurut Cahyono, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta peningkatan daya saing digital Indonesia, pemerintah perlu mempercepat strategi penerapan Layanan Digital Nasional yang terpadu.

“Pemerintah telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Arsitektur SPBE Nasional. Dalam Kerangka Arsitektur SPBE Nasional yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No. 18/2022, pada tahun 2045 diharapkan dapat tercapai tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada Satu Data Indonesia (SDI),” ungkapnya.

Cahyono menambahkan, SDI memainkan peranan sangat penting untuk menjawab kebutuhan pemanfaatan data dan informasi guna untuk mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan guna meningkatkan kualitas pembangunan serta kebutuhan keterpaduan untuk mendukung terwujudnya SPBE.

Disebutkan, konsep pemerintahan masa depan (Future Governance atau Governance 5.0) dituntut untuk lebih memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan industri, demi terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak.

Transformasi digital

Sebagai salah satu dimensi dari Gerakan Menuju Smart City 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menekankan peran penting SPBE dalam rangka mempercepat perwujudan transformasi digital yang kolaboratif, inklusif dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bambang Dwi Anggono S Sos M Eng CEH selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo mengatakan tranformasi digital terutama dalam pemerintahan tidak hanya sekadar tren melainkan suatu kebutuhan esensial terutama dalam menghadapi tantangan global.

“Salah satunya pandemi Covid-19 yang menyadarkan kita semua mengenai pentingnya digitalisasi untuk menunjang performa kerja aparatur negara,” kata dia.

Kemenkominfo mendorong Dinas Kominfo (Diskominfo) se-Indonesia untuk terus mengukuhkan perannya dalam mewujudkan Pemerintahan Cerdas (smart governance) Indonesia melalui pengelolaan arsitektur SPBE, pengkoordinasian pembangunan aplikasi dan infrastruktur TIK, serta pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani, menyampaikan seperti tahun sebelumnya, menjelang akhir tahun dilaksanakan evaluasi penerapan SPBE.

Tujuannya untuk melihat apakah pencapaian sudah sesuai target. Adapun hasil evaluasi dijadikan dasar perencanaan kegiatan yang akan dilakukan pada penerapan SPBE tahun mendatang.

Evaluasi SPBE mencakup empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE dan layanan SPBE.

Empat domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator yang kemudian diolah dan digunakan sebagai dasar untuk mempercepat implementasi SPBE ke depannya. “Beberapa langkah strategis yang tengah diupayakan oleh pemerintah untuk mempercepat implementasi SPBE,” jelasnya.

Antara lain, mempercepat pembangunan infrastruktur internet di daerah, membangun infrastruktur berbasis cloud guna mendorong kolaborasi untuk memudahkan pengelolaan dan mempercepat inovasi, mendukung pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan super apps demi mewujudkan kebijakan yang tepat dan terarah.

Kemuudian, penerapan teknologi Artificial Intelligence untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan masyarakat serta mendorong literasi digital masyarakat untuk menjawab kelangkaan akan talenta digital di Indonesia.

Dia berharap, langkah-langkah strategis ini dapat meningkatan Indeks SPBE seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah demi mendorong integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang kolaboratif, inklusif dan berkelanjutan. (*)