Industri Event Segera Bangkit dengan Protokol CHSE

Industri Event Segera Bangkit dengan Protokol CHSE

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Industri event memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Namun sejak pandemi Covid-19 melanda, industri ini tercatat yang paling terdampak. Bahkan, hingga saat ini industri event termasuk yang belum mampu bangkit, lantaran terkendala oleh batasan-batasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berbicara dalam Conference Cerita Protokol CHSE Even, di Kejawa Resto, Kamis (21/10/2021), Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai mengatakan, selain memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, penyelenggaraan event juga diketahui melibatkan personel yang sangat banyak.

“Sebelum pandemi, industri ini mampu memberikan kontribusi tidak kurang dari 1,1 triliun. Personel yang terlibat dalam event juga besar. Kami sangat ingin industri ini kembali bangkit dan berkegiatan, tapi sudah tentu dengan tetap memperhatikan protokol cleanliness health, safety dan environment sustainability (CHSE),” kata Hafiz.

Selain Hafiz, hadir dalam sosialisasi ini Manajer Program ArtJog, Gading Narendra Paksi dan CEO Prambanan Jazz Festival, Anas Syahrul Alimi. Acara ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh tamu undangan wajib menjalani tes swab dan wajib mengenakan masker selama acara berlangsung.

Hafiz mengatakan, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan panduan bagi penyelenggara event, termasuk syarat yang harus dipenuhi di sejumlah wilayah di Indonesia. Panduan disusun bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk Satgas Covid-19 dan kepolisian. Bahkan, penyusunan buku panduan ini juga melibatkan kalangan pelaku industri.

“Kami menyadari pandemi Covid-19 telah membawa dampak buruk bagi penyelenggara even seni dan budaya. Ada banyak acara yang batal digelar, termasuk yang diselenggarakan di Yogyakarta. Ini bukan saja merugikan penyelenggara tapi juga memukul kehidupan para pekerja yang terlibat,” ungkapnya.

Terkait dengan turunnya level PPKM di banyak daerah termasuk Yogyakarta, menurut Hafiz mulai membuka kesempatan atau peluang bagi para penyelenggara event untuk kembali berkegiatan. Namun dia mengingatkan agar perhelatan event benar-benar memperhatikan protokol yang ada di panduan, dan mengantongi izin dari pihak yang berwenang yakni Satgas Covid-19 dan kepolisian serta Kemenparekraf.

“Untuk event skala nasional atau bahkan internasional, maka izin ada di Satgas Covid-19 nasional dan Mabes Polri. Tapi kalau event skala daerah, izinnya juga cukup di Satgas Covid di daerah, Dinas Pariwisata dan Polda. Rekomendasi tersebut menjadi lampiran untuk mendapatkan izin keramain dari pihak kepolisian,” katanya.

Rekomendasi tersebut lanjut Hafiz diberikan jika penyelenggara event telah menyiapkan dan komitmen untuk melaksanakan protokol Cleanlines, Health, Safety, Environtment, Sustainability (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan, Keberlanjutan/CHSE). Termasuk diantaranya kesiapan mitigasi, jika nantinya terdapat calon peserta atau penonton yang saat di test Swab Antigen, dinyatakan positif.

Anas menyambut baik mulai dibukanya kesempatan bagi penyelenggara event untuk berkegiatan. Sebagai pelaku, Anas mengaku sudah sangat siap untuk menggelar event, tanpa mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dan panduan yang ada di kementerian.

Namun Anas mengaku masih was-was, terkait dengan pemberlakukan PPKM yang baginya dirasa kerap mengejutkan. Misalnya rencana event sudah disiapkan sedemikian rupa, tapi bisa saja tiba-tiba pemerintah menutup pintu penyelenggaraan event karena pertimbangan tertentu terkait PPKM.

”Kami sebenarnya hanya butuh kepastian. Kami siap mengikuti prosedur seperti apapun untuk protokol kesehatan,” tandasnya.

Anas menilai, turunnya level PPKM ini menjadi berkah dan harus ditindaklanjuti dengan upaya kebangkitan kembali. Dirinya berharap, semua pemangku kepentingan bisa ikut mendukung segera pulihnya industri event yang sejak pandemi seakan mati suri.

“Bagi saya, lebih baik tetapkan prosedur ataupun protokol yang harus kami penuhi, ketimbang terus-terusan terombang ambing dengan ketidakpastian terkait pandemi. Kami siap koq memenuhi semua ketentuan. Termasuk memberlakukan ketentuan wajib vaksin, menerapkan aplikasi PeduliLidungi dan mewajibkan pengunjung menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk wajib mengenakan masker,” lanjutnya.

Ia mengaku tidak memikirkan apakah akan muncul kembali gelombang ketiga Covid-19. Yang dipikirkan adalah bagaimana bangkit dan menerapkan ketentuan yang sudah digariskan dan disepakati agar tidak menjadi potensi penularan Covid-19.

“Kalau saat ini bisa digelar lagi event, sangat disyukuri karena menjadi harapan ribuan pekerja seni dan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan even yang digelar. Yang penting pemerintah juga bersikap adil dan tegas. Jangan tebang pilih. Kita tidak mendapat izin menggelar event, tapi kalau institusi pemerintah yang mengadakan bisa,” kata Anas.

Senada diungkapkan Paksi yang mengatakan sebagai penyelenggara event seni dan budaya, dirinya sejak awal, jauh dari hal-hal yang dikhawatirkan terkait protokol kesehatan. Misalnya saja kerumunan. Untuk itu, dia berharap penurunan level PPKM kali ini benar-benar bisa menjadi pintu awal bagi kebangkitan industri event di DIY khususnya dan di Insonesia secara umum.

Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan, mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pasti meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pemerintah berkomitmen tegas dalam hal memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif, namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Diharapkan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.

Amin mengatakan, untuk penyelenggaraan konser/event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN secara daring, Selasa (19/10/21).

Terdapat pula beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya. (*)