Ingin Berwisata di Gunungkidul, Tak Perlu Lagi Rapid Test

Ingin Berwisata di Gunungkidul, Tak Perlu Lagi Rapid Test

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Sebagaimana yang dilakukan daerah lain,  Pemkab Gunungkidul juga memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang.

Dalam perpanjangan ini aktivitas lebih diperlonggar. Karena warga luar DIY yang akan berlibur di Gunungkidul, tidak lagi diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen negatif.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Sukmono mengatakan, di masa perpanjangan PTKM ada beberapa perubahan kebijakan. Salah satunya, terkait dengan kunjungan wisatawan di luar DIY. Apabila di masa PTKM pertama ada persyaratan membawa hasil rapid test antigen negatif, maka di perpanjangan syarat tersebut dihapuskan. Tidak ada lagi syarat membawa hasil rapid test antigen negatif,” kata Hari Sukmono kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, penghapusan syarat ini tidak lepas pelaksanaan pariwisata selama PTKM pertama berjalan dengan baik. Selain itu, untuk operasional juga ada perpanjangan. Apabila mengacu pada Instruksi Bupati No.443/0187 tentang Kebijakan PTKM di Gunungkidul, operasional wisata dibatasi mulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Namun dalam peraturan terbaru, yakni Instruksi Bupati No.443/0339 tentang Perpanjangan PTKM di Gunungkidul, maka operasional destinasi lebih lama karena dibuka mulai 03.00-20.00 WIB. “Untuk pengunjung tetap ada pembatasan, yakni 50 persen dari kapasitas di waktu normal,” ungkapnya.

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, di masa perpanjangan ini akan juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antara gugus tugas yang ada di kabupaten, kapanewon hingga tingkat kalurahan. Diharapkan dengan memperkuat kerja sama ini maka upaya penanggulangan penyebaran virus Corona dapat dimaksimalkan lagi.(*)