Ingin Menambah Penghasilan, Seorang PNS Malah Masuk Bui

Ingin Menambah Penghasilan, Seorang PNS Malah Masuk Bui

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang PNS yang berinisial R yang bertugas di Kecamatan Pituruh harus berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan dua unit mobil.

Awalnya, R memiliki usaha rental mobil. Dari usaha yang digelutinya, banyak rekanan yang menitipkan mobil ke R dengan janji akan memberikan keuntungan bagi pemilik mobil. Dalam perjalanan bisnisnya, R alpa akan tanggung jawabnya kepada pemilik mobil yang percaya kepadanya.

Karenanya, pihak yang merasa dirugikan menyerahkan kasus tersebut ke Polres.

Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, Agus Budi Yuwono, mengatakan pihaknya pada Kamis (1/3/2021) menerima pengaduan dari Sumarti (63), warga Desa Piji, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo.

Menurut Agus, penggelapan mobil itu terjadi pada Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wib. Barang yang digelapkan berupa dua unit mobil Toyota Avanza 1.3 G warna hitam tahun 2016 Nopol  AA 8530 HC atas nama Feny Inrianitasari, warga Desa Piji, Kecamatan Bagelen dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam tahun 2015 nopol AB 1392 AY, atas nama Sumarti, warga Desa Piji Kecamatan Bagelen.

Kedua mobil itu dititipkan untuk direntalkan dengan kesepakatan memberi keuntungan setiap bulannya. Namun, pada bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil. R pun menghilang dan HP-nya juga tidak aktif.

Belakangan, diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Korban kemudian melapor ke polisi.

Polres Purworejo berhasil menangkap R pada Jumat (05/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah hotel di kota Yogyakarta.
R yang beralamat di Kelurahan Bandung, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo itu disangka melakukan tindak pidana penggelapan.

"Pasal yang disangkakan terhadap R adalah pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," sebutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati, membenarkan kasus hukum yang menjerat seorang PNS Purworejo tersebut.

"Yang bersangkutan sudah mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara per 5 April 2021. Kita sudah serahkan SK Bupati tentang pemberhentian sementara PNS yang ditahan, karena menjadi tersangka pada tindak pidana penggelapan
atas nama R," jelasnya.

Nancy menambahkan, dengan pemberhentian sementara itu, R berhak menerima gaji sebanyak 50 persen. Pihaknya juga sudah memanggil isteri R yang menjelaskan usaha rental mobil itu untuk menambah penghasilan.

"Terkait dengan disiplin PNS-nya, kita menunggu putusan Pengadilan Negeri yang sah, untuk mengambil tindakan terkait disiplin PNS dari yang bersangkutan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Muhammad Arief, kepada koranbernas.id, Kamis (15/4/2021), membenarkan kasus R sudah dilimpahkan ke Kejari Purworejo. "Berkas masih dalam penelitian jaksa," katanya. (*)