Ini Langkah Bank BPD DIY Mendukung Digitalisasi UMKM

Ini Langkah Bank BPD DIY Mendukung Digitalisasi UMKM

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Bank BPD DIY mendukung program Pemda DIY dalam rangka digitalisasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Salah satunya melalui layanan pembayaran non-tunai.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan pemerintah untuk menggencarkan transaksi nontunai pada masa pandemi Covid-19 sekaligus mengurangi risiko penularan virus dari peredaran uang yang dinilai cukup riskan.

“Kami mulai meningkatkan layanan ke masyarakat melalui mobile banking, BPDku, Agen Laku Pandai maupun layanan QRIS,” ungkap Agus Ridwanta, Kepala Cabang Utama Bank BPD DIY, kepada wartawan di Resto Rujak Cingur, Jalan Wijaya Kusuma 44 Kutu Dukuh, Sleman, Senin (23/11/2020).

Pada acara peluncuran layanan Mobile Banking Bank BPD DIY untuk kalangan media, Iwan, panggilan akrabnya, menjelaskan pihaknya bersyukur layanan QRIS sudah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia (BI) sehingga memudahkan penggunanya dengan transaksi real time.

“Begitu tab  langsung masuk rekening pemilik,” ungkapnya. Dalam waktu dekat andong di Malioboro juga akan difasilitasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Bank BPD DIY juga bekerja sama dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, termasuk memfasilitasi UMKM di Yogyakarta International Airport (YIA).

Iwan menjelaskan, Bank BPD DIY Mobile memudahkan masyarakat melakukan beragam transaksi mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik, pembelian pulsa. Selain itu, juga bisa tarik tunai tanpa kartu ATM.

Diakui, memang belum semua pelaku UMKM di DIY familiar dengan transaksi nontunai. Inilah perlunya sosialisasi. ”Masih banyak UMKM lebih mantap menerima uang tunai. Perlu sosialisasi lebih masif. Kita bantu pemerintah, bagaimana meminimalisasi beredarnya uang tunai,” tambahnya.

Melalui program Pemberdayaan Ekonomi Daerah (Pede), lanjut dia,  Bank BPD DIY juga mengalokasikan Rp 10 miliar untuk fasilitasi kredit ultra bagi UMKM. Setiap UMKK berhak mengajukan plafon maksimal Rp 2,5 juta tanpa agunan, bunga tiga persen.

“Sesuai arahan Gubernur, kita diminta membantu UMKM. Harapannya yang kecil-kecil bangkit kembali. Syaratnya harus punya usaha dan membuat kelompok per sepuluh orang, tanggung renteng,” jelasnya. (*)