Ini Penjelasan Kajari Dompu Soal Tuntutan Perkara KDRT

Ini Penjelasan Kajari Dompu Soal Tuntutan Perkara KDRT

KORANBERNAS.ID, MATARAM -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Nusa Tenggara Barat, M Abeto Harahap SH MH, menjelaskan penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa APS.

Terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu. Kasus yang menjerat dia bermula dari laporan sang istri. Kini proses hukum perkara tersebut telah bergulir ke pengadilan.

“Perkaranya sudah selesai pembuktian dan agenda sidang pada Selasa (20/4/2021) adalah penuntutan,” ujar Abeto Rani, Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Islamiyah SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Menurut Abeto, tuntutan itu didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan. Terdakwa merasa kesal dan emosi terhadap korban yang merupakan istri sahnya usai mendapatkan foto screenshoot antara seorang laki-laki dengan istrinya.

“Berkali-kali ditanya namun tidak mendapatkan jawaban yang meyakinkan, akhirnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap istri dengan mengayunkan gagang sapu yang mengenai bagian kepala korban,” ungkap jaksa yang pernah bertugas di Yogyakarta sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY ini.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke kepolisian dan ditindaklanjuti sebagai perkara KDRT. Upaya perdamaian telah beberapa kali dilakukan baik di tingkat penyidik (polisi), kejaksaan bahkan di pengadilan. Korban sudah memaafkan terdakwa (suaminya). Namun tidak mencabut laporan dan meminta agar perkaranya tetap diproses.

Saat di persidangan semua baru terungkap asal muasal terjadinya kekerasan yang dilakukan terdakwa. Beberapa kali majelis menegaskan, UU KDRT bukan semata-mata untuk memisahkan atau menceraikan keluarga.

Tapi justru memberikan pelajaran bagi para pasangan suami istri untuk kembali rukun. Bersatu kembali dalam rumah tangga yang utuh seperti semula. “Korban tetap menolak hingga proses persidangan tiba pada agenda tuntutan,” jelas Abeto.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum)  Kejari Dompu Islamiyah SH MH telah membacakan tuntutannya dengan amar, karena terdakwa telah terbukti, terdakwa harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. Yakni hukuman penjara selama 1 bulan.

Di persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Terkait dengan tuntutan itu, korban maupun keluarganya memaklumi permasalahan tersebut. Mereka berterima kasih karena telah mendapatkan penjelasan langsung dari Kajari didampingi Kasi Pidum Kejari Dompu. Keluarga korban meminta penjelasan dengan mendatangi gedung Kejari Dompu.

Perkara KDRT ini cukup menyita atensi. Terkait dengan polemik pihaknya enggan memberikan keterangan kepada wartawan, Abeto memberikan klarifikasi tersebut karena adaya prosedur sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kejari Dompu. Semua pihak yang berhubungan dengan jajaran kejaksaan harus tercatat melalui PTSP, termasuk bagi kalangan media.

“Kami tidak menolak, kami tidak alergi dengan wartawan. Media merupakan mitra kerja kejaksaan yang harus selalu saling membantu. Namun kembali ke prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) internal di Kejaksaan Dompu rupanya belum banyak dipahami teman-teman pers sehingga terjadi miskomunikasi,” kata jaksa yang sebelumnya bertugas di Kemenko Polhukam ini. (*)