Ini Respons BM PAN DIY Atas Dicabutnya Perpres Miras

Ini Respons BM PAN DIY Atas Dicabutnya Perpres Miras

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, Herry Fahamsyah, merespons positif dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Masih ada kran investasi lain yang bisa kita buka, dibanding membuka investasi miras dengan dalih kearifan lokal,” kata Herry kepada koranbernas.id di kantor DPD PAN Bantul, Selasa (2/3/2021).

Di dalam perpres yang kini tidak berlaku lagi, pemerintah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Sejak awal, kata Herry, pihaknya tegas menolak perpres investasi minuman keras (miras) karena terbukti memicu kontroversi di masyarakat.

Sejak awal pula, sayap pemuda PAN ini menilai perpres itu  tidak ada urgensinya bahkan cenderung membahayakan generasi muda.

Mengutip hasil riset Microsoft dalam Digital Civilty Index, dia melihat adanya kemorosotan moral, padahal Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa adiluhung, berbudi pekerti luhur dan paling sopan.

“Saat ini banyak orang tua mengeluhkan susahnya mengontrol penggunaan gadget pada anak-anak mereka. Padahal saat ini hampir seolah-olah tidak ada batasan informasi yang mereka akses. Ini menimbulkan kekhawatiran,” ungkapnya. (*)