Ini Tiga Opsi Menjerat Koruptor Stadion Mandala Krida

Ini Tiga Opsi Menjerat Koruptor Stadion Mandala Krida

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Dari ketujuh saksi yang dipanggil, selain pihak swasta ada juga nama Sekretaris Daerah (Sekda) DIY,  Kadarmanta Baskara Aji, yang pada tahun anggaran 2016/2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya itu saja, publik masih bertanya-tanya konstruksi pasal apa yang akan dikenakan tim penyidik.

“Menurut dugaan kami ada beberapa modus yang bisa dilakukan. Pertama, ini bisa jadi berkaitan dengan suap. Kalau ini suap, berarti ada penyelenggara negara yang kemudian deal dengan perusahaan rekanan untuk memenangkan salah satu atau beberapa perusahaan yang sengaja dipilih,” ujar Yusuf Reza Kurniawan, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat diwawancarai, Rabu (17/3/2021), Reza menyatakan apabila tim penyidik mengenakan pasal suap, nanti akan ada dua tersangka, baik dari penyelenggara negara maupun perusahaan pemenang tender.

Peneliti Pukat UGM itu juga memaparkan kemungkinan opsi pasal gratifikasi yang diterapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi megaproyek Stadion Mandala Krida.

“Berarti akan ada pemberian hadiah dari rekanan swasta kepada penyelenggara negara. Nah, dalam konteks ini biasanya yang kena adalah penyelenggara negara,” ucapnya.

Sedangkan opsi ketiga yang bisa diambil tim penyidik berkaitan dengan kerugian negara. Baik itu berupa penggelembungan nilai proyek (mark up) atau mengurangi kualitas konstruksi yang dikerjakan.

Nah kalau modus korupsi keuangan negara ini, bisa menjerat satu pihak saja, tetapi juga bisa menjerat kedua-duanya,” sebut Reza.

Dia mengakui, penetapan tersangka di rezim KPK pimpinan Firli Bahauri ini banyak berbeda dibandingkan era KPK sebelumnya. KPK cenderung tertutup dalam penetapan tersangka.

“Sejak zaman Firli ini kan, KPK biasanya sudah menetapkan tersangka, tetapi tidak diumumkan sampai kemudian tersangka itu ditahan. Ini sebenarnya menjadi problem bagi masyarakat di luar KPK, karena publik menjadi sulit untuk mengawasi,” ungkapnya.

Tiga tersangka

Pegiat antikorupsi dan aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Tri Wahyu kepada koranbernas.id menyebutkan, sejatinya KPK telah membidik tiga orang menjadi tersangka. Meski sampai saat ini belum ada satu nama pun yang diumumkan ke publik terkait penyelewengan anggaran pembangunan stadion termegah di Yogyakarta itu.

“Beberapa waktu saya dapat link dari pegiat antikorupsi, ada satu media sudah menyebut pengacara dalam tanda kutip rekanan, sudah menyebut di kasus ini ada tiga tersangka. KPK sebenarnya sudah mengisyaratkan ada tersangka, cuma dalam bahasa yang lugas belum ada yang ditetapkan. Kita tunggu saja Jumat keramat (kebiasaan KPK mengumumkan tersangka) itu,” terangnya.

Dirinya berharap penetapan tersangka itu dapat dituntaskan hingga ke sosok utama yang menjadi dalang korupsi megaproyek Mandala Krida.

Tri berharap pihak-pihak yang telah dijadikan saksi memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada tim penyidik.

“Saya percaya dan yakin KPK telah menelusuri komunikasi sejumlah pihak, termasuk barangkali menyadap. Jadi, saya meminta para saksi, siapa pun yang di kasus ini agar terbuka saja ke KPK, agar kebenaran material terungkap dan siapa pun pihak yang terlibat diproses hukum oleh KPK. Siapa pun,” tandasnya.

KPK membidik proyek tahun jamak renovasi Mandala Krida khususnya tahun anggaran 2016 dan 2017. Dari kasus tersebut, KPK menemukan adanya indikasi pengaturan tender untuk memenangkan pihak tertentu agar mendapat jatah pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi stadion. (*)