Insan Musik Butuh Kepastian Hukum

Insan Musik Butuh Kepastian Hukum

 

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA --  Maraknya cover-mengcover lagu, atau menyanyikan ulang lagu yang telah hits di platform berbagi video YouTube menjadi tren yang ramai digeluti belakangan ini. Tidak terbatas usia dengan sedikit kemauan dan kemampuan, tua, muda hingga anak-anak menjajal unjuk kemampuan di kanal masing-masing.

Terlebih kemudahan teknologi kini sangat memungkinkan siapa pun yang memiliki kemauan untuk menekuninya, alih-alih mengangguk rejeki dan peruntungan bisnis di era teknologi dan informasi kini. Entah iseng atau memang sengaja, tidak disangka tren baru meng-cover lagu ini mendapatkan penghasilan ekonomi yang signifikan, ironis pendapatan yang dihasilkan dari sistem monetisasi dari berbagai platfrom streaming digital ini lebih tinggi dari musisi asli atau pemilik lagu.

Lebih parah lagi banyak dari mereka yang tidak mendapatkan ijin untuk mendistribusikan hasil meng-cover lagu tersebut, atau secara diam-diam melakukan pencurian terhadap karya insan musik.

"Cover kan sebenarnya tanpa sadar mereka membuat karya rekam baru yang sebenarnya adalah pembajakan era baru, karena orang merasa ijin itu tidak penting. Selain itu mereka merasa YouTube sudah punya sistem untuk memberikan hak-nya itu," ungkap Kakung Triatmojo, pentolan grup musik Langit Sore saat diskusi bebas "Musisi dan hak Cipta" di Syini Kopi, Kadipiro, Yogyakarta, Kamis (10/6/2021) malam.

"Perlu diedukasi bahwa ijin itu adalah masalah individual dan subjektif, tidak boleh disamaratakan bahwa semua pencipta lagu memperbolehkan lagunya dicover," lanjutnya.

Kakung melanjutkan, harusnya ada lembaga yang memberikan pemahaman seperti itu karena kalau kita punya pemahaman yang berbeda nanti dianggap menyerang. Padahal sebenarnya kita hanya mempertahankan.

"Bagi sebagian musisi yang terkenal memperbolehkan lagunya di-cover, tapi jika hal itu diikuti oleh yang lainnya kan tidak bagus juga untuk ekosistem musik kita," tegasnya.

Sementara Bimas N Tranggono, Ketua Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menambahkan memang harus ada peraturan pemerintah yang khusus berbicara tentang izin yang harus dimintakan kepada pencipta lagu jika orang lain itu memang mau untuk memanfaatkan untuk kepentingan komersial.

"Itulah yang sekarang sedang kita bahas selama 6 bulan ini, dan besok akan ada public hiring untuk mendapatkan masukan dari teman-teman musisi dan pelaku seni lainnya," imbuhnya.

Bimas melanjutkan, semua ini bertujuan sosialisasi apakah sudah tepat apa yang sudah kita coba formulasikan dan coba kita pikirkan dan tuangkan ke dalam draft itu. Semua menyangkut kepentingan teman-teman musisi dan permasalahan-permasalahan praktis yang dirasakan.

Seperti diketahui, Pada Maret 2021 lalu Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik.

Dalam PP 56/2021 pasal 3 disebutkan “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.

Selain itu, aturan tersebut juga ditetapkan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu atau musik.

Beberapa hal yang ditentukan dalam PP 56/2021, antara lain, daftar umum ciptaan, pusat data lagu dan musik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), subjek royalti, perjanjian lisensi, hingga objek pengenaan royalti.

PP tersebut juga menyebutkan berbagai bentuk layanan publik yang perlu membayar royalti saat menggunakan lagu secara komersial, mulai dari kegiatan seperti seminar dan konferensi komersial, tempat hiburan, moda transportasi, lembaga penyiaran, tempat penginapan, hingga usaha karaoke.(*)