Instansi Pelayanan Publik Wajib Pasang Peringatan Pakai Masker

Instansi Pelayanan Publik Wajib Pasang Peringatan Pakai Masker

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kasus positif Covid-19 di Sleman menunjukkan angka lonjakan yang signifikan. Hingga Rabu (5/8/2020) pukul 12.00 WIB tercatat 306 orang. Atas kondisi ini berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Sleman guna menekan penyebaran dan penambahan kasus Covid-19, terutama munculnya klaster perkantoran.

 

Upaya tersebut di antaranya pelayanan publik mewajibkan memakai masker, baik pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas dapat menolak memberikan pelayanan.

 

"Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/ 01807 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Keteladanan Pegawai dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ditandatangai Sekda Harda Kiswaya," kata Shavitri Nurmala Dewi, 

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman di Sleman, Kamis (6/8/2020).

 

Savitri mengatakan, dalam SE tersebut ada tiga poin penting tentang protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik pegawai maupun masyarakat. Salah satunya mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. 

 

Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Untuk itu, pengguna layanan harus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

 

Dua poin lainnya, yakni seluruh pegawai wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seluruh pegawai juga wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja dan kantor. (eru)