Izin Pendirian dan Perpanjangan Toko Swalayan Memperhatikan Jarak dengan Pasar Tradisional

Izin Pendirian dan Perpanjangan Toko Swalayan Memperhatikan Jarak dengan Pasar Tradisional

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Izin pendirian toko swalayan di Kabupaten Kebumen harus mempertimbangkan jarak dengan pasar tradisional dan kebutuhan ideal toko swalayan. Ketentuan itu berlaku untuk perpanjangan izin toko swalayan.

Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto, kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (18/10/2021), mengatakan ketentuan itu agar pasar tradisional tetap bertahan di tengah berkembang toko swalayan. "Pembinaan dan penataan toko swalayan tidak melarang adanya toko swalayan," kata Arif Sugiyanto.

Pembinaan dan penataan toko swalayan akan diatur dengan peraturan daerah. Rancangan Perda Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan yang sekarang sedang dibahas DPRD Kebumen diantaranya mengatur jam buka toko swalayan. Lokasi di jalan nasional dan di SPBU boleh 24 jam. Lokasi di lain tempat dibatasi.

Arif Sugiyanto mengatakan, selain Kecamatan Kebumen, izin baru toko swalayan masih terbuka di 25 kecamatan. Namun demikian, izin baru dan perpanjangan izin memperhatikan jarak dan kebutuhan ideal toko swalayan.

"Jarak terdekat toko swalayan dengan pasar, satu kilometer. Sedangkan pusat perbelanjaan paling dekat dua kilometer dari pasar rakyat," kata Arif Sugiyanto.

Di Kecamatan Kebumen sekarang ada 25 toko swalayan. Idealnya 12 toko. Kejenuhan jumlah toko swalayan bisa menjadi pertimbangan dikabulkannya  izin perpanjangan. Berarti, toko swalayan yang ada dipertahankan, atau tidak ada izin perpanjangan. (*)