Jangan Sampai Danais Nguap Semalam Habis

Jangan Sampai Danais Nguap Semalam Habis

KORANBERNAS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY mengusulkan penggunaan dana keistimewaan (danais) diperluas sampai tingkat desa.  Ini dimaksudkan supaya penggunaan dana dari pemerintah pusat itu tidak didasari semangat ramai-ramai menghabiskan.

Usulan tersebut mencuat saat berlangsung Rapat Kerja Anggota DPD RI DIY dengan Pemerintah DIY dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (17/12/2019), di Gedhong Pracimasana Kepatihan.

Hadir empat senator DIY yaitu GKR Hemas, M Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud serta Hilmy Muhammad. Sedangkan dari jajaran Pemda DIY dipimpin langsung Sekda Kadarmanta Baskara Aji.

“Saya tidak bisa membayangkan dana Rp 1,3 triliun itu rame-rame digunakan untuk menggelar pentas dengan anggaran Rp 100 juta. Sing penting cepet entek. Nguap semalam habis tidak ada yang tersisa,” ungkap Cholid Mahmud.

Tahun anggaran 2020 Pemerintah DIY menerima alokasi danais sebesar Rp 1,3 triliun. Mekanisme penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

Menurut Cholid, Pemda DIY perlu didorong untuk menggunakan danais melalui program dan kegiatan jangka panjang misalnya memperkuat kerajinan batik sehingga mampu menumbuhkan perekonomian.

Dibanding dana otonomi khusus (otsus) Papua maupun Aceh yang digelontorkan begitu saja berdasarkan persentase nasional, keberadaan danais terbukti lebih terencana. Persoalannya pada tataran aplikasi, akses danais belum diperluas sampai desa.

“Berkali-kali kami menerima pertanyaan dari masyarakat bagaimana cara dapat danais? Jarene duite akeh. Saya berpikir dibuat form per bidang (dicetak) seragam. Kalau proposal capek bacanya. Dengan begitu masyarakat bisa memperoleh dan kita bisa optimal,” paparnya kepada wartawan.

Artinya, perlu dibuat jaringan serta distribusi sampai tingkat desa misalnya paket ekonomi kreasi khusus. Plafonnya pun lebih mudah. “Masyarakat bisa datang ke Pak Lurah, lebih dekat daripada harus ke Pak Beni (Kepala Paniradya Kaistimewaan, Beny Suharsono),” kata Cholid.

Sepakat dengan Hilmy Muhammad atau Gus Hilmi, lebih jauh Cholid menyampaikan dari lima urusan keistimewaan DIY satu-satunya pintu masuk yang terbuka paling luas adalah kebudayaan.

Bahkan DIY bisa dijadikan percontohan penggunaan dana otsus. Berdasarkan konstitusi, tidak tertutup kemungkinan  terbuka peluang  pendirian daerah otonomi khusus yang baru.

Cholid Mahmud. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Gus Hilmi menambahkan, penggunaan danais sudah pas untuk urusan kebudayaan hanya saja penyerapannya harus dicermati.

“Apakah danais sampai ke pelaku kebudayaan dan orang-orang yang menjaga kebudayaan, tokoh adat dan masyarakat. Kalau kita mau menjamin kebudayaan maka harus menjamin pelaku kebudayaan seperti para modin. Saya banyak dengar dari bawah, danais ke mana?kata dia.

Senator yang juga salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawwir Krapyak ini sepakat kebudayaan jangan sampai hanya dimaknai kesenian dan ajang (pentas). Perlu dibuat mekanisme supaya dana tersebut sampai ke pegiat budaya yang sebenarnya.

Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menuturkan,  terkait perubahan nama desa dan kecamatan, pelaksanaan keistimewaan dihadapkan pada tantangan apakah perubahan nomenklatur itu bisa berjalan maksimal.

Yang pasti, DPD RI memahami perubahan nomenklatur merujuk pada konsep nilai-nilai filosofis dan nilai luhur di masyarakat Yogyakarta.

“Undang-undang Keistimewaaan DIY harus berpengaruh pada budaya, politik, sosial dan pemerintahan di desa. Saya kemarin mengunjungi Kulonprogo ada istilah Jewel of Java. Saya kritik Pak Bupati agar memperkuat citra Jogja,” tuturnya.

Sedangkan Afnan Hadikusumo menyampaikan pada pembahasan terakhir di DPR RI memang muncul lagi pembahasan UUK tetapi bukan persoalan UUK itu sendiri melainkan lebih khusus lagi danais. (sol)

Alokasi Danais

Tahun 2013 Rp 231,392 miliar

Tahun 2014 Rp 523,874 miliar

Tahun 2015 Rp 547,450 miliar

Tahun 2016 Rp 547,450 miliar

Tahun 2017 Rp 800 miliar

Tahun 2018 Rp 1 triliun

Tahun 2019 Rp 1,2 triliun

Tahun  2020 Rp 1,3 triliun.

Sumber: Pemda DIY