Jawa Tengah Bersih dari Kendaraan Berknalpot Brong

Jawa Tengah Bersih dari Kendaraan Berknalpot Brong

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan wilayah Jateng bersih dari kendaraan berknalpot berisik atau knalpot brong.  Menindaklanjuti perintah itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo gencar melakukan penindakan terhadap pengendara pengguna knalpot bersuara bising.

Sanksi tilang diberikan kepada pengguna knalpot brong karena dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai standar. Dalam kurun waktu satu minggu, Satlantas Purworejo mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong.

"Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Purworejo dan membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Purworejo melakukan penindakan pelanggaran secara humanis kepada pengguna knalpot tidak standar," jelas Iptu Muslim Hidayat, KBO Satlantas Polres Purworejo, Rabu (19/1/2022), di Mapolres setempat.

Sejauh ini, penindakan telah dilakukan terhadap 62 pengendara kendaraan bermotor roda dua di 16 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

"Kita sudah amankan barang bukti 62 kendaraan bermotor roda dua. Ke depan sepeda motor berknalpot brong kemungkinan akan bertambah," katanya.

Pengguna knalpot brong  akan diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat.

"Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, kemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Saat dilakukan penilangan oleh polisi, menurut Iptu Muslim, pengendara memiliki berbagai alasan. "Ada yang beralasan untuk kontes, ada yang untuk gaya-gayaan, ada yang malah bangga pakai knalpot bersuara keras, ada juga yang digunakan balap liar dan sebagainya," jelasnya.

Penggunaan kendaraan sesuai dengan standar pabrik untuk meminimalisir potensi laka lantas dan potensi gangguan polusi suara. "Sementara penindakan kita laksanakan dengan hunting, ketika ada menjumpai pelanggaran kasat mata khususnya knalpot tidak standar dan juga pelanggaran yang berpotensi laka lantas kita lakukan penindakan," katanya.

Muslim menambahkan pemilik kendaraan berknalpot brong boleh membawa pulang kendaraannya dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrikan, dan langsung menggantinya. Knalpot brong yang berhasil dikumpulkan Satlantas akan dimusnahkan. (*)