Jual Beli Cacat Hukum, Pasutri Ini Siap Naik Banding

Jual Beli Cacat Hukum, Pasutri Ini Siap Naik Banding

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sidang sengketa jual beli tanah dan bangunan antara pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto dengan pembeli Gemawan Wahyadhiamika kembali diputuskan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (23/9/2021).

Oncan Poerba SH, kuasa hukum pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto akan mengambil langkah naik banding atas putusan tersebut. "Kami kita akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan sejak putusan kemarin itu," tegas Oncan Poerba dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Oncan dan tim tidak setuju dengan pertimbangan dan putusan hakim, karena urusan kekurangan bayar harga jual beli sebesar Rp 1,5 miliar belum pernah diterima kliennya selaku penjual. Selain itu, tidak pernah terbukti secara tegas dan jelas adanya kesepakatan pelunasannya dibayarkan oleh pembeli kepada pihak ketiga seperti yang disebut dalam putusan.

"Ini kan pembayaran jual beli, seharusnya seluruh harga pelunasan jual beli juga harus dibayar seluruhnya kepada penjual oleh pembeli, bukan kepada pihak orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli ini," lanjut Oncan.

"Menurut kami, harusnya jual beli itu tetap cacat hukum, karena uang pelunasannya tidak diterima oleh klien kita sebagai pihak penjual," imbuhnya.

Oncan selaku ketua tim kuasa hukum juga menyebut bahwa putusan tersebut keliru. Dikatakan, pihak pembeli membayar pelunasan senilai Rp 1,25 miliar dalam bentuk barang, padahal tidak pernah ada kesepakatan secara nyata dari kliennya selaku penjual.

"Klaim pihak pembeli tersebut oleh hakim malah diterima sebagai bentuk pembayaran dari pembeli kepada penjual dan dianggap sebagai kesepakatan. Padahal faktanya kesepakatan itu tidak terbukti di persidangan," kata Oncan.

Willyam H Saragih SH, salah satu tim Oncan Poerba menambahkan keberatannya, karena saksi yang diajukan bernama Zeaolus Siput Lokasari dikatakan tidak mendengar langsung. Padahal faktanya nyata dan benar mendengar langsung dan hadir dalam pertemuan di Bank BPD DIY.

"Sedangkan saksi yang dihadirkan turut tergugat dua bernama Humala Katri, malah dipertimbangkan hakim sebagai bagian bukti. Padahal saksi tersebut hanya banyak mendengar cerita dari turut tergugat dua, bukan melihat secara langsung peristiwanya," terangnya.

Willyam melanjutkan, urusan tentang cerita hutang antara kliennya dengan pihak ketiga (Turut Tergugat 2), harusnya tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan peristiwa jual belinya.

"Karena pada faktanya tidak ada kesepakatan yang nyata dan tegas bahwa jual beli tersebut dapat dikaitkan dengan peristiwa jual beli atas objek rumah milik klien kita (Para Tergugat-red) selaku penjual dengan pembeli (Para Penggugat-red)," tandasnya.

Sebelumnya, sengketa ini telah disidangkan dalam perkara pidana hingga tingkat banding dengan putusan memenangkan pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto.

Sementara kuasa hukum penggugat saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, menolak untuk memberikan komentar. (*)