Juragan Beras Jadi Korban Penipuan

Juragan Beras Jadi Korban Penipuan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gombong Polres Kebumen mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan korban juragan beras.

Kapolsek Gombong Wily Budiyanto SH MH kepada wartawan, Selasa (8/6/2021), mengungkapkan tersangka ER (40) alias Slamet, warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, Selasa (18/3/2021), mendatangi tempat penggilingan padi milik korban Andri Yuvianto (35) di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.

Pada hari berikutnya, tersangka membeli beras dibayar tunai. Pembelian tunai sebanyak dua kali. Korban mengirim beras ke sebuah rumah di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. “Rumah itu dikontrak tersangka,” kata Wily didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman SH.

Tersangka kembali mendatangi korban, Kamis (25/3/2021), membeli beras sebelas ton namun tidak membayar tunai. Tersangka memberi uang muka Rp 3,5 juta.

Hari berikutnya tersangka membeli beras. Terakhir, Minggu (27/3/2021), tersangka membawa 6,25 ton beras dengan mobil korban dan tersangka.

Korban merasa ditipu. Ketika hendak mengirim beras dua ton bersama korban, di tengah jalan di Desa Semanding, tersangka berhenti dengan dalih membeli BBM di SPBU.

Korban diminta mendahului dengan tujuan rumah tersangka. Ternyata tersangka melarikan diri. Korban mendatangi rumah kontrakan tersangka, beberapa warga sekitar mengungkapkan, beras di dalam rumah sudah dibawa dengan truk.

“Kerugian korban 8 ton beras, sisa beras milik korban yang jadi barang bukti 1,5 kuintal,” kata Wily. Tersangka berhasil ditangkap ketika tidur di sebuah tempat pelayanan umum di Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong.

Tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)