Kades Non Aktif Bandung Ditahan, Diduga Menyalahgunakan Dana Bumdes

Kades Non Aktif Bandung Ditahan, Diduga Menyalahgunakan Dana Bumdes

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bdn, Kepala Desa non-aktif Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Selasa (15/11/2022), ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen.

“Penahanan sekitar pukul 14:00, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap terdakwa," kata Sudarmaji, Kepala Seksi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Kebumen, kepada koranbernas.id, Rabu (16/11/2022).

Terdakwa Bdn ditahan dalam perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyertaan modal BUMDesa dan pengambilalihan dana BUMDesa Bandung Kecamatan Kebumen Tahun 2020-2021, dengan kerugian negara senilai Rp 75 juta.

Terdakwa Bdn ditahan selama 30 hari. Penahanan untuk memudahkan proses penuntutan perkara.

“Penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Sudarmaji.

Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi (UU Pemberantasan Tipikor), subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (*)